Banjarbaru, Newsway.id – Sebanyak 24 dari 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinyatakan bebas (RU2) usai menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Tahun 2022 yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru, Rabu (17/08/2022) Pagi.

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balelembang mengatakan, dari total ke 64 WBP yang mendapat Surat Keputusan (SK) langsung bebas tersebut, 40 WBP diantaranya terpaksa harus menjalani masa tahanan terlebih dahulu sebelum dinyatakan bebas.

“Lantaran mereka harus menjalani hukuman pengganti denda,” katanya



Ia juga menjelaskan jika penyerahan remisi kali ini sendiri diberikan kepada 1.546 dari total 1.957 Warga Binaan Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru.


“Dari total tersebut, pemberian remisi terdiri dari berbagai terpidana diantaranya kasus Tipikor, Narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” ungkapnya

Dikatakan Amico, dari total WBP yang ada diantaranya masih ada yang berstatus tahanan sehingga tidak mungkin mendapat remisi.


Penyerahan remisi sendiri lanjutnya, diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, termasuk dihadiri Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan.


Sementara itu, disinggung terkait over capacity Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico mengaku angkanya mencapai dua ratus persen lebih.


“Over Capacity mencapai 275%, untuk kapasitasnya 796 sedangkan penghuninya 1.957, sementara untuk rencana pengembangan kedepan masih belum ada,” tuturnya.
“Untuk sementara kapasitas kita masih bisa dikatakan cukup, tapi untuk menanggulangi Over Capacity tersebut untuk sekarang masih mengandalkan program pemerintah seperti Asimilasi dan Remisi ini,” tutupnya.