NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, DIY, berbuntut panjang.


Setelah sebelumnya santri yang mengaku menjadi korban penganiayaan, KDR (23) melapor ke polisi, kini giliran 13 santri yang dituding menjadi pelaku penganiayaan melaporkan balik KDR atas kasus pencurian di lingkungan ponpes.


Dihubungi newsway.co.id, Senin (2/6/2025), Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto membenarkan laporan tersebut.


“Iya, benar (melaporkan balik KDR),” katanya.

Adi yang juga bertindak sebagai kuasa hukum 13 santri tersebut mengatakan, KDR dilaporkan atas kasus pencurian di lingkungan ponpes Ora Aji. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Sleman.
“Saudara Febri Adriansyah sebagai pelapornya,” imbuh Adi.
Dijelaskannya, KDR telah mengakui perbuatannya mencuri uang di kamar santri. Pengakuan tersebut disampaikan KDR usai dirinya kepergok menjual air galon tanpa izin pengurus pondok.

Sejumlah santri dikatakan Adi menjadi korban pencurian tersebut. Masing-masing kehilangan uang dengan nominal berbeda.
“Ada yang Rp 700.000, Rp 50.000, Rp 60.000, Rp 100.000 dan lain-lain,” katanya.
Bahkan selain pencurian, KDR juga diduga melakukan aksi vandalisme di lingkungan ponpes.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum KDR, Heru Lestarianto mengaku sangat siap menghadapi laporan balik dari 13 santri.
“Sangat siap (menghadapi laporan kuasa hukum 13 santri). Laporan itu boleh-boleh saja,” ujarnya.

Namun menurut Heru, laporan dari 13 santri tidak memenuhi unsur pasal pencurian karena nilainya tidak sampai Rp 2,5 juta. Padahal, kasus pencurian yang bisa dilaporkan menurut KUHP adalah di atas Rp 2,5 juta.
“700 ribu itu kan nilai total, dan peristiwanya sudah lama. Laporan itu tidak tepat, pembelaan diri saja karena ingin menyudutkan klien saya supaya seolah-olah klien saya bersalah,” bebernya.
Menurut Heru, kliennya hanya mencuri uang Rp 60 ribu dan telah dikembalikan ke keluarga korban melalui adiknya.
Peristiwa tersebut juga sudah terjadi lama. Dengan demikian, persoalan pengambilan uang dinilainya sudah diselesaikan sehingga tidak tepat jika kembali diangkat.