17 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Natal 2025

25 Desember 2025
Kalapas Banjarbaru Serahkan SK Remisi Kepada Narapidana Beragama Kristen. (Foto: Ari/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan melalui acara resmi yang digelar di Lapas Banjarbaru, Rabu (25/12/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru I Made Supartana mengatakan, dari total 22 warga binaan beragama Kristen, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi khusus Natal tahun ini.

“Sebanyak 17 warga binaan sudah memenuhi syarat, dan Surat Keputusan (SK) remisinya juga sudah turun. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan,” katanya.

Ia menjelaskan, remisi khusus hari raya memiliki ketentuan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan sekurang-kurangnya enam bulan di Lapas atau rumah tahanan negara, serta berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib.

~ Advertisements ~

Namun demikian, pada pemberian remisi Natal 2025 ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas. “Untuk hari ini tidak ada yang langsung bebas karena remisi,” jelasnya.

Kalapas Banjarbaru berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan dorongan positif bagi warga binaan untuk terus melakukan introspeksi diri dan lebih bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan.

“Harapan kami, dengan remisi ini mereka semakin semangat menjalani pembinaan di sini, tidak membuat pelanggaran, dan tetap menaati seluruh peraturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan,” tutupnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog