3 ASN Pemko Banjarbaru di Periksa Kejari Banjarbaru

8 Juli 2022

NEWSWAY.ID – Kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2018, terus bergulir.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kemarin, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (7/7) pada pukul 10.00 – 16.00 WITA, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus di KONI Banjarbaru tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, ada 4 orang saksi yang di periksa, yaitu MA, RK, ES dan MA.

~ Advertisements ~

Dari 4 orang tersebut, 3 orang dari unsur ASN di Pemko Banjarbaru, yaitu MA selaku Kepala Bidang Anggaran Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru tahun 2018.

~ Advertisements ~

RK yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD Kota Banjarbaru.

ES sebagai Kepala Sub Bidang Belanja Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru tahun 2017-2018, kemudian 1 orang, MA sebagai perwakilan dari CV. Panasea.

Pemeriksaan saksi tambah Nala, dimaksudkan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.

“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara,” ujarnya.

Pemanggilan para saksi didasari melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/O.3.20/Fd.1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20 fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Latest from Blog