3 ASN Pemko Banjarbaru di Periksa Kejari Banjarbaru

8 Juli 2022

NEWSWAY.ID – Kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2018, terus bergulir.

~ Advertisements ~

Kemarin, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (7/7) pada pukul 10.00 – 16.00 WITA, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus di KONI Banjarbaru tersebut.

~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, ada 4 orang saksi yang di periksa, yaitu MA, RK, ES dan MA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dari 4 orang tersebut, 3 orang dari unsur ASN di Pemko Banjarbaru, yaitu MA selaku Kepala Bidang Anggaran Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru tahun 2018.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

RK yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

ES sebagai Kepala Sub Bidang Belanja Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru tahun 2017-2018, kemudian 1 orang, MA sebagai perwakilan dari CV. Panasea.

~ Advertisements ~

Pemeriksaan saksi tambah Nala, dimaksudkan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara,” ujarnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pemanggilan para saksi didasari melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/O.3.20/Fd.1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20 fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog