NEWSWAY.ID,KOTABARU – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali mengejutkan publik Kabupaten Kotabaru.

Dalam Press Release yang diselenggarakan di Loby Gedung Utama Polres kotabaru pada Senin (4/3/2024).


Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, bersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K, dan didampingi oleh Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA, menjelaskan kronologi kejadian kasus ini.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku, SE (37) yang merupakan ayah kandung korban kini menghadapi ancaman Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku dapat dihukum dengan penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancamanhukuman jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua korban.

“Untuk korban sendiri adalah anak kandung dari pelaku” tutur Kapolres.
Motif tragis ini muncul karena pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya setelah hidup terpisah ranjang dengan istrinya selama enam tahun.
Modus operandi pelaku terungkap ketika mengajak korban tidur bersama di rumahnya, dan saat melihat daster korban tersingkap, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Pelaku berhasil melarikan diri dan berstatus buron selama lebih kurang dua bulan. Berkat hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Longkali, Kaltim.
Pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 15.30 WITA, anggota Sat Reskrim Polres Kotabaru dan Polres Paser berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu pelaku SE (37) saat ditanyai perihal kejadian ini mengatakan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi dan siap menerima hukuman karena perbuatannya.
[…] BANJARBARU – MS seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mweupakan seorang guru ditemukan tewas di […]