NEWSWAY.ID, BARABAI – Kegiatan rapat pleno tingkat Kabupaten di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang digelar kemarin, Minggu (3/3/2024) yang bertempat di aula salah satu hotel di Kecamatan Barabai sudah resmi ditutup.

Namun ternyata ada dua saksi PPWP yang menolak berita acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU HST tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah, Ardiansyah mengatakan, pada dasarnya tidak masalah dan itu memang hak mereka tidak menyetujui hasil.

Kendati demikian, kata Ardiansyah, hal itu tidak mengurangi daripada perolehan suara ataupun tidak menjadikan dasar untuk membatalkan suara.

Ia menjelaskan apa yang terjadi akan dituangkan dalam catatan kejadian khusus.
“Nanti akan kita sampaikan (kejadian khusus itu) saat pleno tingkat provinsi, jadwalnya 6-8 Maret 2024, ” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Hulu Sungai Tengah, Nurul Huda mengatakan, berkenaan dengan tidak ditandatangani berita acara itu ranahnya KPU.
Akan tetapi, jika memang benar adanya indikasi kecurangan, pihaknya menyarankan melaporkan ke Bawaslu.
Namun hingga saat ini, Bawaslu Hulu Sungai Tengah belum ada menerima laporan terkait itu.
“Jika ada laporan masuk pastinya akan kami tangani sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, ” jelasnya.