NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Perkelahian yang melibatkan dua kelompok terjadi pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 11. 45 Wita, di jalan Lingkar Utara RT 040 RW 006 Kelurahan Syamsudin, Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPDA Firdaus Tarigan mengatakan kejadian berawal saat H Moch Riza yang melaporkan kejadian tersebut sedang berada di rumah.

“Bermula pelapor ini ditelepon adiknya mengabarkan kalau di lokasi tanah yang bersengketa dengan Siti Hajar ada datang beberapa orang berniat mendirikan pondok,” ujarnya.

Ia menambahakan lalu pelapor mendatangi lokasi, saat sampai lokasi pelapor melihat ada beberapa mobill salah satunya mobil jenis pick up membawa kayu galam dan papan.

“Pelapor lalu mendekat menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan atas tanah sengketa sampai ada keputusan dan BPN Banjarbaru. Setelah mendengar penjelasan pelapor, orang-orang tersebut terlihat mau pulang memutar mobil namun berhenti seberang jalan,” tambahnya.
Saat berhenti di seberang jalan salah seorang dari pihak pelapor bernaman Prastiyon mendatangi salah satu dari mereka, setelah ngobrol sebentar mereka saling jabat tangan.
“Menurut keterangan pelapor orang yang diajak jabat tangan itu ketahui bernama Alus. Saat Prastiyon balik tiba -tiba Alus yang dari awal membawa parang membacok Prastiyon beberapa kali mengenai kedua tangan dan bagian dada sehingga terluka,” tambahnya.
Tarigan menambahkan, melihat hal tersebut M Zaini Ghani yang merupakan rekan pelapor dan pelapor lari mendekat berniat melerai, saat mereka mendekat Alus kembali membacok M Zaini Ghani mengenai lengan sebelah kiri dan terluka.
“Karena terancam M Zaini Ghani lari, tidak berhasil mengejar Zaini, Alus langsung mengejar pelapor, saat lari pelapor terpeleset dan jatuh, belum sempat Alus, datang Baseri yang juga rekan pelapor untuk melundunginya,” lanjutnya.
Lalu Alus datang disusul Aar yang merupakan rekannya langsung membacok Baseri beberapa kali mengenai wajah, lengan sebelah kanan dan dada hingga terluka.
“Setelah melihat korban tidak berdaya Alus dan Aar pergi melarikan diri, melihat luka rekanya parah pelapor secepatnya membawa Baseri, Prastiyon dan M Zaini Ghani ke Rumah Sakit AURI,” jelasnya.
Ia juga menjelsakan bahwa saat ini Alus sudah diamankan di Polsek Liang Anggang untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka sudah kami amankan, tersangka diancam dengan Undang – undang nomor 351 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” pungkasnya.