NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Ternyata tidak mudah babgi petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan pihak Polres Banjarbaru dalam melakukan penertiban Pak Ogah di sepanjang jalan A Yani dari Bundaran Simpang Empat sampai ke Liang Anggang pada Kamis (14/3/2024) siang.

Pasalnya di U Turn depan kolam renang Antasari, Loktabat, para petugas harus kehilangan pak Ogah dikarenakan kabur melarikan diri masuk ke perkampungan.

“Pak Ogahnya mungkin ketakutan, sangat cepat larinya, karena petugas memakai sepatu yang berat akhirnya kehilangan arah dan tidak bisa ditertibkan,” ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Aries Andrianto.

Aries juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan respon dari aduan masyarakat melalui aplikasi e-lapor.

“Hari ini kami lakukan kegiatan nyata untuk menertibkan pak Ogah yang dirasa menganggu pengguna jalan. Pekan lalu sudah kami lakukan sosialisasi, hari in kami tertibkan,” terangnya seusai kegiatan.
Lebih jauh Aries mengatakakn, rata-rata umur para pak Ogah yang diamankan tersebut sudah di atas 40 tahun.
“Sebenarnya mereka juga punya pekerjaan lain, tetapi tetap saja melakukan aktivitas tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Adi Royan Pratama menjelaskan bahwa pak Ogah yang berhasil ditertibkan sebanyak sembilan orang.
“Setelah mereka membuuat surat pernyataan akan kami pulangkan, tetapi kalau mereka masih melakukan kegiatan yang sama, kedepan kami akan melakukan penertiban lagi dengan skala besar,” jelasnya.
Saat ditanya, skala besar seperti apa yang dimaksud, pihaknya akan menggandeng pihak pengadilan Banjarbaru dan juga Kejaksaan yang tergabung dalam Forum Lalu-lintas.
“Artinya kalau masih belun jera ya akan kami tertibkan lagi, nah sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bisa saja mereka disidangkan. Bisa juga sampai ke kurungan badan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kanit Lantas Polsek Banjarbaru Utara, Iptu Hartono mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pak Ogah memang tidak dibenarkan melakukan kegiatan pengaturan lalu-lintas tersebut.
“Intinya tidak dibenarkan mereka melakukan aktivitas tersebut, mereka datang ke Banjarbaru memang akan melakukan aktivitas itu. Ada yang dari Banjarmasin dan ada juga yang warga Banjarbaru,” jelasnya seusai giat.
Lebih lanjut, Hartono juga mengatakan bahwa pihaknya kedapatan pak Ogah yang menjalankan aktivitasnya dalam kondisi mabuk.
“Apa yang mereka lakukan itu sangat membahayakan dirinya sendiri apalalgi jika malam hari, tanpa APK yang standar. Satu halnyang sangat disayangkan ada juga yang mengatur lalu-lintas tetapi kondisinya mabuk,” pungkasnya.