NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menetapkan perubahan tarif retribusi limbah domestik pada tahun 2024 ini.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Nina Aprodita mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Perda itu sudah berlaku, sejak ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 lalu. Perda baru itu telah menghapus 23 lainnya yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Nina juga menjelskan kalau di Dinas PUPR Perda baru tersebut telah menghapus dua Perda sebelumnya.

“Kalau di dinas kami ada dua perda yang secara otomatis tidak berlaku lagi. Pertama Perda lama nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi penyedotan kakus dan retribusi pengolahan limbah cair domestik. Kedua Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelasnya.
Nina juga menjelaskan perubahan tarif yang berlaku setelah Perda nomor 11 Tahun 2023 tersebut, untuk tarif Pengolahan Limbah Cair Domestik di IPLT tarif lama Rp 65 ribu sedangkan tarif baru Rp 78 ribu.
“Sementara untuk tarif penyedotan kakus tarif baru Rp 240 ribu sedangkan tarif lama Rp 200 per meter kubik. Untuk sewa toilet bergerak Rp 1. 420 ribu per hari khusus di Kota Banjarbaru, untuk luar kota Rp 1. 600 ribu, tarif sebelumnya Rp 800 ribu per hari” jelasnya.

Menurut Nina, yang mmembuat naik karena pada tarif lama belum terhitung biaya sopir, air, petugas jaga, mobilisasi dan alat pembersih.
Lebih jauh, Nina juga menjelaskan untuk tarif baru penyedotan kakus layanan langsung untuk swasta, Industri, perusahaan dan Instansi Rp 420 ribu sesangkan tarif lama Rp 350 ribu per meter kubik.
Untuk penyedotan kakus layanan langsung bagi swasta, industri, perusahaan, instansi dengan perjanjian kerjasama tarif lama Rp 350 ribu sedangkan tarif baru Rp 650 ribu.
“Kami juga melayani penyedotan kakus layanan terjadwal untuk rumah tangga dan sosial yang dibayar setiap bulan tarif barunya Rp 12 ribu sedangkan tarif lama Rp 10. Itu dilakukan penyedotan setiap tiga tahun sekali,” jelasnya.
Nina menambahkan untuk layanan penyedotan kakus layanan terjadwal bagi swasta, industri, perusahaan dan instansi tarif lama Rp 20 ribu dan tarif baru Rp 24 ribu dibayarkan setiap bulan.
“Untuk penyedotan juga dilakukan setiap tiga tahun sekali, sebab untuk membuat kakus tetap aman maka batas maksimal penyedotan dilakukan setiap tiga tahun,” tambahnya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya masih menggunakan tarif lama karena masih tahap sosialisasi, namun tarif baru akan diberlakukan bulan April mendatang.
“Kami masih tahap sosialisasi, jadi masih menggunakan tarif lama. Rencananya kami akan sosialisasi tertulis juga melalui X Banner. Selain itu juga sosialisasi melalui kelurahan agar efektif,” jelasnya.
Keterkaiatn pembayaran, Nina mengatakan pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah.
“Dengan tarif baru ini, kami menargetkan pendapatan dari retribusi penyedotan tinja sebesar Rp 150 juta, sedangkan toilet bergerak sebesar Rp 30 juta untuk tahun 2024 sama dengan tahun 2023. Kalau berkaca tahun lalu target bisa tercapai untuk penyedotan tinja realisasi Rp 170, 2 juta dan untuk toilet bergerak terrealisasi Rp 33,1 juta,” pungkasnya.