Di PHK Tidak Dapat Pesangon, Pekerja Perusahaan Mengadu ke DiskopUKMNaker

by
21 Maret 2024
Korban PHK Handoko didampingi istrinya saat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan difasilitasi oleh pihak DiskopUMKNaker. (Foto : DiskopUMKNaker/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah seorang driver perusahaan bahan baku cor di kawasan Liang Anggang dilaporkan Ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DiskopUKMNaker) Kota Banjarbaru karena dianggap tidak seauai dengan Undang-undang Cipta kerja.

~ Advertisements ~

Korban PHK Handika Eko warga Jakan Ambulung Loktabat Selatan mengatakan awalnya dirinya kecelakaan kerja dan luka di bagian kaki sebelah kanan.

~ Advertisements ~

“Awalnya saya kecelakaan kerja kalau tidak salah pada 29 Februari 2023 dan tidak bisa kerja lagi karena dalam perawatan. Tiba-tiba pada tanggal 1 Februari tahun 2024, diberhentikan dengan alasan efisiensi,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Lebih jauh, Handoko mengatakan setelah kejadian itu melakukan  konsultasi ke DiskopUKMNaker Kota Banjarbaru terkait nasibnya.

~ Advertisements ~

“Lalu kami dimediasi oleh dinas untuk membicarakan kasus ini, sebab setelah saya di PHK tidak diberikan pesangon,” jelasnya.

Handoko juga mengaku setelah mediasi pada Kamis (21/3/2024) dirinya masih harus menunggu keputusan induk perusahaan di mana dulu ia bekerja.

“Keputusan mediasi hari ini adalah pihak perusahaaan akan memberikan hak saya berupa pesangon, tetapi kapan dibayarkan masih menunggu induk perusahaan,” jelas mantan driver yang bekerja diperusahaan tersebut selama 2 tahun lebih.

Sementara itu Kepala DiskopUKMNaker Sartono melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Indriana Wahyuni SH mengatakan Handoko datang pada bulan Januari tahun 2024.

“Awalnya beliau datang untuk konsultasikan terkait nasibnya. Memang kalau sesuai aturan karyawan ya g sakit karena kecelakaan kerja sebelum 12 bulan tidak bisa di PHK, apalagi alasan efisienasi,” jelasnya didampingi rekannya Irni Yosiana Nasution SH.

Indriana juga menambahkan perusahaan tidak boleh berdalih karena mencegah jeruggian atau mengalami kerugian.

“Perusahaan tidak bisa serta merta mengklaim, harus ada data audit internal mininaml 2 tahun kalau beralasan mengalami kerugian,” tambahnya.

Indriana menambhkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pemutisan sepihak tidak dibenaekan sebelum 12 bulan.

“Beliau ini kan masih keadaan sakit, kenapa harus orang yang sakit diputus kerjanya. Apalagi per 28 Januari 2024 ada surat keterangan dokter boleh kerja tapi tidak boleh di lapangan, artinya masih bisa kerja, tetapi mungkin perusahaan tidak ada lowongan untuk itu,” jelasnya.

Menurut Indriana harusnya dengan alasan cacat karena kecelakaan kerja, dari pekerja sendiri meminta untuk mengundurkan diri.

“Sudah dua kali mediasi, pihak pengusaha mau mengikuti aturan yang sesuai undang undang larangan mem PHK selama sakit. Intinya dari hasil meduasi pihak perusahaan siap memberikan hak pekerjanya. Nanti akan ada pertemuan lagi dengan agenda penandatanganan surat perjanjian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog