NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah seorang driver perusahaan bahan baku cor di kawasan Liang Anggang yang melapor Ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DiskopUMNaker) Kota Banjarbaru karena dianggap tidak seauai dengan Undang-undang Cipta kerja akhirnya menemui kesepakatan.

Kesepakatan itu dicapai setelah melakukan beberapa kali pertemuan yang dimediasi oleh pihak DiskopUMNaker Kota Banjarbaru, terakhir dilakukan kemarin Senin (25/3/2024).

Kepala DiskopUKMNaker Sartono melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Indriana Wahyuni SH mengatakan bahwa pihaknya telah membantu persolan sengketa antara pegawai dan perusahaan yang tudak sesuai dengan aturan hukum.

“Setelah beberapa kali melakukan mediasi akhirnya hari ini (kemarin_red) diambil kesepakatan dari kedua belah pihak. Pak Handoko yang merupakan pekerja tidak jadi diPHK tetapi dipekerjakan kembali,” terangnya seusai kesepakatan di kantor DiskopUMNaker.

Indriana menambahkan bahwa kesepanatan lain adalah hak-hak pekerja tetap dibayarkan seperti gaji bulan Februari, Maret dan termasuk THR.
“Perusahaan akan melakukan pembayaran pada tanggal 1 April 2024 untuk gaji bulan Februari dan Maret. Sedangkan pada tanggal 03 April 2024 pembayaran THR,” katanya.
Agar tidak terjadi kesalahan kedepannya kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak degan disaksikan oleh Mediator Hubungan Industrial DiskopUMNaker Kota Banjarbaru.
Sementara perwakilan dari pihak perusahaaan Haris Sulkan Hadi mengaku kesepakatan tersebut dianggap terbaik bagi kedua belah pihak.
“Semoga kesepakatan yang sudah diputuakan ini sama-sama diterima dan kedepan tidak ada persoalan lagi. Kasus ini tentunya menjadi pelajjaran bagi kami,” jelasnya.
Terpusah korban PHK Handika Eko yang akhirnya dipekerjakan kembali oleh perusahaannya mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah, semoga kesepakkatan ini bisa dijalankan sama-sama. Saya juga berterimakasih kepada DiskopUMNaker Kota Banjarbaru yang sudah memberikan jalan keluar kasus saya lewat jalan mediasi. Saya menerima keputusan dan sudah kami tandatangani bersama surat Perjanjian Bersama,” jelas warga Jalan Ambulung Loktabat Selatan itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi ketika perusahaan di mana Handika bekerja melalukan PHK pada saat dirinya masih dalam.keadaan sakit. Karena tidak terima lalu Handika melaoprkan kasusnya ke DiskopUMNaker Kota Banjarbaru agar dibantu untuk mediasi.