Pembongkaran Kandang Babi Diselesaikan Hari Ini

by
28 Maret 2024
Alat berat merobohkan kandang Babi di kawasan Kelurahan Guntung Manggis. (Foto : suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP dan petugas gabungan seperti Disperkim, Dinas PUPR, DKP3, DPMPTSP, TNI, Polri, PAM TNI, Kecamatan Landasan Ulin, Kelurahan Guntung Manggis melakukan pembongkaran 10 kandang Babi yang tidak berijin di kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kamis (28/3/2024).

~ Advertisements ~

Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan bahwa pembongkaran semua kandang Babi akan diselesaikan hari ini.

~ Advertisements ~

“Pokoknya akan diaelesaikan hari ini, biar tidak ada lagi PR keterkaitan penertiban kandang babi ini,” jelasnya di lokasi saat pembongkaran masih berlangsung.

~ Advertisements ~

Ia menambahkan bahwa pembongkaran kandang Babi tersebut sudah melalui proses panjang yang akhirnya diputuskan untuk di bongkar.

~ Advertisements ~

“Hampir dua tahun kami melalukan negosiasi agar membongkar sendiri, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan, akhirnya pemerintah tang melakukan ekseskusi,” jelasnya.

Petugaa Satpol PP melakukan negosiasi dengan pemilik ternak sebelum.dilakukan pembongkaran. (Foto : suroto/newsway.id)

Terpisah, Lurah Guntung Manggis Zikru Rahman memang dulu ada aduan masyarakat terkait keberadaan kandang babi tersebut.

“Sebelum saya menjabat lurah memang keberadaan kandang Babi di kawasan Komplek Graha Fitria Mandiri, Danau Seran ini memang ada konplain maayarakat. Sudah pernah ada kesepakatan pindahnke daerah lain sekitar tahun 2019, tetapi karena merasa kejauhan dan banjir balik ke sini lagi,” jelasnya.

Keberadaan kandang Babi ini dianggap melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang, Pasal 38 huruf b ” Kawasan pemukiman dengan kepadatan sedang di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kecamamtan Liang Anggang, dan Kecamatan Cempaka”.

Serta Pasal 46 Ayat 2 huruf e “Kawasan budidaya peternakan yang meliputi peternakan sapi potong, sapu perah, peternakan kambing, dan peternakan unggas”.

Terakhir Pasal 72 Ayat 2 huruf d Nomor 3 poin a “Pelaku usaha budidaya ternak dengan jenis dan jumlah tertentu di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog