Kandang Babi Dibongkar, Kasatpol PP : Kalau Mau Beternak Babi Jangan di Banjarbaru

by
28 Maret 2024
Petugas Satpol PP menggiring Babi ke kandang yang tidak di bongkar, karena Babi dalam kondisi hamil. (Foto : Suroto/newaway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sepuluh kandang Babi tanpa ijin di kawasan Danau Seran Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin akhirnya dibongkar oleh petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kastpol PP Kota Banjarbabru, Hidayaturrahman, Kamis (28/3/2024).

~ Advertisements ~

Sempat terjadi adu mulut antara pemilik kandang Babi dengan pihak negosiator Satpol PP Syakir, karena mereka mengaku sudah mengosongkan kandang yang mereka miliki.

~ Advertisements ~

Tetapi dari pantauan wartawan media ini, ternyata masih ada dua ekor Babi yang sedang hamil.

~ Advertisements ~

Dari hasil negosiasi tersebut akhirnya diambil kesepakatan, sebagian kandang tetap dibongkar dan Babi yang hamil diberi waktu hingga melahirkan.

~ Advertisements ~

“Memang ada kendala sedikit saat mau membongkar kandang di lokasi pertama, pihak pemilik kandang mengaku merasa keberatan. Tetapi proses panjang yang kami lakukan dan kami beri waktu untuk membongkar sendiri tidak diindahkan, makanya kami bongkakr, untuk Babi yang mau melahirkan kita sisakan kandang dan diberi waktu toleransi satu minggu,” ucap Kasatpol PP di lokasi pembongkaran.

Negosiator Satpol PP Syakir saat menjelaskan dasar pembongkaran kandang Babi kepada salah satu keluarga pemilik peternakan Babi (baju TNI) yang sempat bersikeras tidak mau dibongkar. (Foto : suroto/newsway.id)

Dayat sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melalukan pendekatan terhadap peternak babi, namun tetap saja bersikeras tidak membongkar.

“Intinya mereka telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang, Pasal 38 huruf b ” Kawasan pemukiman dengan kepadatan sedang di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kecamamtan Liang Anggang, dan Kecamatan Cempaka”. Serta Pasal 46 Ayat 2 huruf e “Kawasan budidaya peternakan yang meliputi peternakan sapi potong, sapu perah, peternakan kambing, dan peternakan unggas”. Terakhir Pasal 72 Ayat 2 huruf d Nomor 3 poin a “Pelaku usaha budidaya ternak dengan jenis dan jumlah tertentu di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah,” urainya panjang.

Lantas saat ditanya apakah akan ada solusi terkait penataan kandang Babi bagi para peternak, Dayat dengan tegas bahwa di Kota Banjarbaru tidak ada aturan yang memperbolehkan ada peternakan Babi.

“Silahkan beternak tapi jangan di Banjarbaru sebab sesuai RTRW Banjarbaru tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Saat ditanya seberapa banyak pihaknya menurunkan personil untuk menertibkan kandang Babi tersebut, Dayat mengatakan kurang lebih sekitar 100 peraonil gabungan.

“Dalam penertiban inj kami datang dengan beberapa instansi terkait seperti Disperkim, DKP3, PUPR, DPMPTSP, Dinas Lungkungan Hidup, TNI, Polri dan PAM TNI. Intinya apa yang kami lakukan sudah sesuai arahan dari pimpinan,” jelasnya.

Terpisah, Opung, salah satu pemilik kandang Babi mengaku setelah tahu akan dibongkar memindagkan Babinya ke Batulicin. Tetapi karena ada yang hamil maka tidak ikut dipindahkan takut kalau stres.

“Babi ini mudah stres dan mati, padahal sudah akan kami pindahkan semua. Kami sebenarnya juga mau membongkar sendiri, tetapi karena keputusan pemerintah hari ini harus dibongkar mau gimana lagi,” jelasnya pasrah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog