Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024 Melalui Camat Se-Kotabaru

28 Maret 2024
bapenda kotabaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kepatuhan pajak (foto.kominfo.ktb/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2024 kepada Camat se-Kotabaru.

~ Advertisements ~

Acara ini berlangsung pada Rabu (27/3/2024) di Ballroom Hotel Grand Surya, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, serta perwakilan Kementerian Agama Kotabaru.

~ Advertisements ~

Kepala Bapenda Kotabaru, Ronny Hendrayadi, menyatakan bahwa penyerahan SPPT ini bertujuan untuk segera didistribusikan kepada kepala desa atau lurah, agar dapat disampaikan kepada wajib pajak.

~ Advertisements ~

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan bangunan.

~ Advertisements ~

“Kita harus taat dan patuh dalam membayar pajak PBB-P2 sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Batas waktu pembayaran jatuh tempo adalah 31 Agustus 2024,” ujar Ronny.

Ronny juga menegaskan bahwa sebagai kepala Bapenda, ia akan memberikan contoh dan panutan baik kepada ASN maupun masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak bisa dilakukan tidak hanya di Bank Kalsel Cabang Kotabaru, tetapi juga melalui berbagai platform digital seperti Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, dan OVO.

“Di tahun 2024 ini, kami akan melakukan operasi sisir untuk mendekatkan diri kepada wajib pajak di setiap kecamatan. Kami akan memahami kendala yang dihadapi oleh masyarakat dan memberikan motivasi agar kewajiban membayar pajak PBB-P2 dapat dipenuhi dengan baik,” tambah Ronny.

Dengan upaya ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak PBB-P2 dapat meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan daerah Kotabaru.

bapenda kotabaru melakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang tahun 2024 (foto.kominfo.ktb/newsway.id)

Sementara itu Kabid Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Eko Syarifani Fahmi, SE.MEc,Dev, turut berperan aktif dalam kegiatan penyerahan SPPT tahun 2024 melalui Camat se-Kotabaru.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak PBB-P2,” ungkap Eko.

Dalam kegiatan ini, Bapenda Kotabaru berupaya untuk memberikan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui peran camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.

Bapenda Kotabaru menyadari pentingnya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak mereka serta kemudahan akses dalam proses pembayaran.

Selain itu, Bapenda Kotabaru juga berkomitmen untuk terus mengembangkan strategi dan inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Bapenda Kotabaru akan mengunjungi wajib pajak di setiap kecamatan untuk mendengar langsung kendala yang mereka hadapi serta memberikan solusi yang tepat guna.

Dengan langkah-langkah ini, Bapenda Kotabaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kepatuhan pajak serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog