Akibat Terbitnya UU HKPD, Pajak Parkir Bandara Turun Sumbang PAD Banjarbaru, DPRD Incar Sektor Lain

by
23 April 2024
Sektor parkir di Bandara Syamsudin Noor yang tercatat melalui gerbang ini memgalami penurunan setelah dijalankan UU HKPD. (Foto : Doc/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Penurunan perolehan pajak parkir terjadi di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru teenyata menjadi perhatian wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Pasalnya penurunan pajak itu sangat drasti, yang mana sebelumnya pajak yang harus dibayarkan sebesar 30 persen, saat ini hanya 10 persen.

~ Advertisements ~

Akibat penurunan pajak retribusi parkir di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarbaru kehilangan PAD melalui pajak parkir Bandara kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

~ Advertisements ~

Penurunan pajak itu terjadi dikarenakan harus menyesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

~ Advertisements ~

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, beserta beberapa Anggota Komisi ll DPRD Banjarbaru melakukan pertemuan dengan pihak Manajemen Angkasa Pura, Senin (22/4/2024).

“Pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi sebagai penutup pajak retribusi parkir yang telah dikurangkan. Aktivitas Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru saat ini terus meningkat, kami berharap ada sektor lain yang bisa menutup dari penurunan pajak parkir saat ini,” ujarnya.

DPRD Kota Banjarbaru bersama Instansi terkait melakukan pertemuan dengan pihak Manajen Bandara Syamaudin Noor membahas kemungkinan sektor lain untuk menutupi PAD yang berkurang. (Foto : Suroto/newsway.id)

Wakil Ketua Komisi ll DPRD Banjarbaru, Syamsuri juga menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak Manajemen Angkasa Pura mereka telah memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Dengan adanya sektor lain, pihak pemerintah masih bisa menutupi kekurangan pajak parkir yang telah diturunkan, salah satunya melalui retribusi pajak jasa cargo,” ungkapnya.

Menurut Politiai Gerindra itu, pihaknya terlebih dulu akan melakukan pengkajian terhadap retribusi pajak jasa cargo tersebut.

“Jika memang aetelah dilakukan kajian dan memungkinkan menjadi sumber pajak, maka ini akan menjadi PAD baru bagi Banjarbaru,” jelasnya.

Dengam besaran pajak yang disumbangkan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, mencapai angka Rp 16 miliar pada tahun 2023 lalu, Syamsuri sangat mengapresi.

“Ada enam unsur pajak yang kami pungut, nulai dari parkir, reklame, air bawah tanah, PBB, restaurant dan hotel,” kata Syamsuri.

Terpisah, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Dony Subardono menjelaskan, meski sektor pajak parkir dilakukan pengurangan, Dony meyakini pembayaran pajak Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru masih yang tertinggi di Banjarbaru

“Ada beberapa sektor pajak yang di Bandara, hanya satu sektor pajak yang dilakukan pengurangan, yaitu pajak parkir. Artinya masih terbuka sektor lain,” kata Dony.

Ia juga membeberkan jasa Cargo di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, volumenya cukup besar.

Tetapi ia mengakui dari sektor cargo pihaknya masih belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan kepada daerah.

“Sesuai data yang ada di kami, bahwa aktivitas cargo di Bandara pada tahun 2023 mencapai 26 ribu kilo gram,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog