Jualan Obat Sediaan Farmasi Secara Ilegal, Warga Tanjung Seloka Kotabaru Ditangkap Polisi

25 April 2024
pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh pihak polsek pulau laut selatan (foto.humas.polres.ktb/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap seorang warga Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulau Laut Selatan berinisial GN Alias Wawang (44) tahun atas dugaan penjualan ilegal obat-obatan sediaan farmasi pada hari Rabu (24/4/2024).

~ Advertisements ~

GN Als Wawang diduga melakukan kegiatan ilegal menjual obat-obatan jenis Dextrometophan, Samcodin, dan Seledryl tanpa izin yang sah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolsek Pulau Laut Selatan IPTU Ramli Aziz menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

~ Advertisements ~

Hasilnya, polisi berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka beserta penyitaan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar, termasuk sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.

~ Advertisements ~

“Barang yang berhasil disita meliputi obat jenis Dextrometophan sebanyak 620 butir, Samcodin sebanyak 1.061 butir, dan Seledryl sebanyak 68 butir, serta uang tunai sebesar Rp. 223.000,- yang diduga diperoleh dari hasil penjualan,” ungkap Ramli Aziz.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Pulau Laut Selatan Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi secara ilegal tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan obat, termasuk untuk kegiatan yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas,” tegas Aziz.

polres kotabaru berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penjualan ilegal obat-obatan (foto.humas.polres.ktb/newsway.id)

Di tengah penegakan hukum yang semakin ketat, Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, menegaskan komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penjualan ilegal obat sediaan farmasi.

“Kami, Polres Kotabaru, tidak akan mentolerir tindakan ilegal seperti penjualan obat-obatan tanpa izin yang sah. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyoroti dampak negatif dari penjualan ilegal obat-obatan, terutama terkait kesehatan masyarakat.

Obat-obatan yang dijual ilegal seringkali tidak melewati proses pengawasan dan uji klinis yang ketat seperti yang dilakukan oleh obat yang beredar secara resmi.

Ini bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen, bahkan bisa berujung pada kematian.

Kapolres Kotabaru juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penjualan obat ilegal akan dilakukan secara tegas dan adil.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, dan kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” pungkas Kapolres Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog