Zikru : Sebelum Saya Menjabat Lurah, Pihak UIN Sudah Melaporkan ke RT Setempat

by
15 Mei 2024
Satpol PP saat melakukan evakuasi kandang Babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis bebebrapa waktu lalu, kedepan giliran kadang babi di Batu Besi akan ditertibkan (Foto : Suroto doc/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sebelum kasus keberadaan kandang babi di kawasan Batu Besi mencuat ke permukaan, karena dianggap sudah mengganggu aktivitas kampus UIN karena bau yang ditimbulkan.

~ Advertisements ~

Ternyata jauh sebelum puhak UIN melayangkan permohonan pemindahan ke kelurahan, pihak civitas akademika UIN pernah juga melalaporkan ke RT setempat.

~ Advertisements ~

“Dari sebelum saya menjabat sebagai Lurah Guntung Manggis pun keluhan adanya kandang babi ini sudah dilaporkan oleh RT setempat, setelah saya menjabat, RT kembali menyampaikan keluhannya,” jelas Lurah Guntung Manggis Zikru Rachman.

~ Advertisements ~

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dirunut keberadaannya dua bangunan tersebut, memangvkandang babi berdiri lebih dulu dibandingkan dengan bangunan kampus maupun rumah atau perumahan lainnya.

~ Advertisements ~

Tetapi menurut Zikru, saat ini Kota Banjarbaru telah memiliki hukum positif yang mengatur terkait pemanfaatkan tata ruang untuk mengikuti perkembangan jaman dan juga mengikuti kemajuan kota.

“Tidak ada unsur diskriminatif, apa yang dilakukan oleh pemerintah mengacu pada produk hukum yang sudah dikeluarkan, apabila tidak sesuai dengan peruntukan maka wajar saja jika kemudian harus ditertibkan,” jelasnya.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan, setelah menimbang masukan Kasatpol PP serta adanya itikad baik dari peternak babi datang memenuhi undangan mediasi, pihaknya pun memberikan waktu tiga bulan untuk para peternak untuk meninggalkan kawasan tersebut.

“Dari hasil diskusi tersebut para peternak diberi waktu terhitung sejak dilaksanankan diskusi hingga tepatnya di tanggal 14 Agustus 2024, untuk segera mengosongkan kandang maupun merobohkan kandang secara mandiri,” jelas Deny.

Diketahui keberadaan peternakan ini sudah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034.

Secara jelas tertulis dalam Pasal 46 ayat (2) huruf e, menjelaskan bahwa kawasan budidaya peternakan meliputi peternakan sapi potong, sapi perah, peternakan kambing dan peternakan unggas, kemudian pada Pasal 72 ayat (2) huruf d terkait ketentuan zonasi kawasan peternakan, salah satunya ialah kegiatan peternakan tidak boleh menganggu ketertiban umum yang dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan kepercayaan serta sistem nilai yang dianut masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog