Pekerja Indonesia Mengecam Aturan Baru yang Memerintahkan Seluruh Pekerja untuk Mendanai Perumahan Rakyat

31 Mei 2024
Beberapa analis seperti pakar ketenagakerjaan menentang dan bereaksi keras terhadap kebijakan 'tapera' yang coba diusung oleh pemerintah (foto.ilustrasi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Berdasarkan keputusan presiden, pegawai negeri dan swasta akan memberikan 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja menanggung 0,5% dari gaji pekerja.

~ Advertisements ~

Serikat pekerja di Indonesia mengecam peraturan presiden baru yang mewajibkan pemotongan gaji pegawai negeri, swasta, dan pekerja lepas sebesar 3% untuk mendanai program perumahan nasional, dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberikan beban keuangan yang tidak semestinya kepada pekerja.

~ Advertisements ~

Serikat pekerja juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa peraturan tersebut, yang memerintahkan pemotongan gaji karyawan sebesar 2,5% dan kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5% dari gaji, berpotensi tumpang tindih dengan program perumahan pemerintah yang sudah ada.

~ Advertisements ~

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang disebut Tapera, pada tanggal 20 Mei. UUD 1945 mengizinkan presiden untuk mengeluarkan peraturan atau keputusan tersebut sebagai pengganti undang-undang.

~ Advertisements ~

Seorang pejabat Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan peraturan tersebut akan menambah kesulitan di tengah inflasi dan kenaikan yang sangat kecil pada upah minimum provinsi pada tahun 2024.

“Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tidak peka terhadap penderitaan rakyatnya. Menabung itu hak, bukan kewajiban, apalagi dipaksakan [menabung untuk perumahan],” Sabda Pranawa Djati, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, mengatakan kepada BenarNews.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi pekerja dan lainnya. Mereka akan semakin miskin dan [menderita] utang jangka panjang,” tambahnya.

Pada bulan April, inflasi naik 3% dibandingkan bulan yang sama tahun 2023, dengan inflasi kelompok volafile food sebesar 9,63%.

Sementara itu, upah minimum di Jakarta tahun ini dinaikkan menjadi 3,38%, dan ibu kota secara umum mengalami kenaikan upah minimum tertinggi di antara provinsi-provinsi lainnya – tidak ada upah minimum yang seragam di negara ini.

‘Tapera itu tabungan’

Pada hari Senin, Jokowi menanggapi kritik tersebut dengan mengatakan bahwa setiap kebijakan mempunyai pro dan kontra.

“Tentu masyarakat juga menghitung apakah mereka mampu atau tidak, sulit atau tidak,” ujarnya.

Ia mencontohkan asuransi kesehatan yang dikelola negara, yang menurutnya menghadapi hambatan serupa ketika diperkenalkan. Ketika program asuransi dimulai, masyarakat mulai merasakan manfaatnya, katanya.

Berdasarkan peraturan baru ini, pegawai negeri, swasta, dan mandiri Indonesia yang ikut serta harus sudah bekerja minimal 10 tahun atau sudah menikah saat mendaftar Tapera. Pekerja harus mendaftar paling lambat tahun 2027.

Warga negara asing dengan visa kerja yang berlaku setidaknya enam bulan juga harus berpartisipasi.

Iuran berakhir ketika peserta memenuhi persyaratan tertentu, seperti pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, atau meninggal dunia, dan lain-lain.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menekankan bahwa kontribusi terhadap Tapera tidak boleh dilihat sebagai sekadar pemotongan gaji, [situs berita lokal Tempo melaporkan].

“Tapera itu tabungan. Gaji [karyawan] tidak dipotong dan dihilangkan begitu saja. Manfaatnya, masyarakat bisa mendapat rumah,” ujarnya, Selasa, di sebuah acara di Jakarta.

Kebijakan ‘tabungan perumahan rakyat’ dikhawatirkan dapat memberikan beban keuangan yang tidak semestinya kepada pekerja (foto.ilustrasi/newsway.id)

‘Inflasi perumahan dan tanah’

Namun, pernyataan menteri tersebut justru ditanggapi oleh beberapa kritikus.

Andy Ahmad Zaelany, dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan tidak mungkin memiliki rumah dengan skema Tapera karena tingginya inflasi perumahan.

“Inflasi perumahan dan lahan di Indonesia sangat tinggi, apalagi permintaan yang tinggi menyebabkan harga tanah dan rumah terus melonjak. Hal ini tidak mungkin lagi dicapai oleh masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata peneliti senior tersebut kepada BenarNews.

Ketua Partai Buruh Said Iqbal sependapat.

“Dari akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% tidak akan cukup bagi pekerja untuk membeli rumah di usia pensiun atau saat terkena PHK,” tegasnya.

Asosiasi Pengusaha (APINDO) menyoroti bahwa pengusaha, khususnya, akan lebih menderita.

Ketua APINDO Shinta Kamdani mengatakan dia menentang pemaksaan pengusaha untuk mendaftar ke Tapera, karena mereka sudah harus membayar antara 18,24% dan 19,74% dari pendapatan mereka untuk program-program seperti kesehatan dan jaminan sosial yang dikelola negara.

Selain itu, terjadi depresiasi nilai tukar rupiah dan melemahnya permintaan pasar, kata Shinta dalam keterangannya.

“Ini semakin sulit bagi kami.”

Beberapa analis seperti pakar ketenagakerjaan Timboel Siregar khawatir bahwa Tapera dapat bertentangan dengan rencana perumahan lain bagi pekerja swasta atau perusahaan negara yang mungkin memiliki manfaat serupa.

“Maksimalkan saja apa yang sudah ada untuk perumahan, sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu terbebani biaya lain-lain,” ujarnya kepada BenarNews.

Di tengah reaksi keras ini, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan pada hari Rabu bahwa kementeriannya akan meninjau Tapera.

“Nanti akan kami periksa,” kata Airlangga seperti dilansir kantor berita Antara.

“Ini akan dirujuk untuk ditinjau oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”

*Disadur dari situs berita berbahasa inggris benarnews.org

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog