Partai Buruh Menolak Tegas Pemerintah Jalankan Tapera Dianggap Membebani Rakyat

by
31 Mei 2024
Salah satu perumahan yang regulasinya sedang diatur pemerintah dan saat ini masih menjadi polemik terkait Tapera (Foto.Suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), menimbulkan polemik.

~ Advertisements ~

Pasalnya, Tapera akan menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja, di sisi lain, PP 21/2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera.

~ Advertisements ~

PP 21/2024 mengamanatkan iuran Tapera yang harus dibayar sebesar 3 persen per bulan dengan rincian 2,5 persen dipotong dari gaji atau upah pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

~ Advertisements ~

Sementara saat ini gaji pegawai sudah dipotong 7 iuran dan pajak, potongan itu antara lain untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

~ Advertisements ~

Saat gaji pekerja dipotong, nantinya ada gaji besar yang diterima oleh pihak pengelola dana Tapera.

Dikutip dari Kompas.com, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera, dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.

Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner, untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Anggota Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.

Petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner, yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Bahkan insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera, tertuang dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex officio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Sementara itu menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan,” tulis Pasal 2 ayat (2).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons kebijakan pungutan Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke pekerja dan pengusaha, menurut Iqbal, kebijakan iuran Tapera tidak tepat jika dijalankan saat ini.

“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” tegas Said, Rabu (29/5/2024).

Said menyebut, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terlebih soal kepastian memperoleh rumah bagi buruh dan peserta Tapera setelah bergabung dengan program tersebut.

“Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera,” ucapnya.

Said pesimistis soal kecukupan dana yang dikumpulkan tersebut, menurutnya, mustahil dengan angka pungutan 3 persen bisa membantu buruh membeli rumah.

Dia menggambarkan upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan, apabila dipotong 3 persen setiap bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul hanya Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan,” tambahnya lagi.

Said juga mengkritisi peran pemerintah yang minim, sebab, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.

Dia menilai, hal itu tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat.

“Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen,” ucapnya.

Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

“Jangan sampai Tapera menjadi ladang korupsi baru sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera,” tegasnya.

Said memastikan, Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menanggapi isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang membebani rakyat.

*Artikel Ini disadur dari Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog