NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus penjual dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,14 gram pada Kamis (23/5/2024).


Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan DW (46 tahun) oleh polisi dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu. Dari hasil interogasi, DW mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Cempaka.




“Anggota kemudian menuju rumah yang ditunjukkan oleh pelaku di Cempaka,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie.

Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan AP (50 tahun), warga Perumahan Gunung Sari Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 20,14 gram yang disimpan di dalam kotak kaca mata,” tambah Kompol Yopie.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.