Tergugat Tidak Hadir, Sidang Pajak CV Dasar Usaha Kembali Ditunda

by
11 Juni 2024
Suasana sidang perdata antara CV Dasar Usaha dan PT Ciracap di PN Banjarbaru. (Foto : Suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sidang perdata terkait gugatan masalah pajak yang melibatkan CV Dasar Usaha sebagai penggugat dan PT Ciracap Sumber Prima, Ibu Dewi Cam tergugat dua, Edi Junaidi tergugat tiga, H Rajuni sebagai direktir CV Erza Mandiri PT yang menambang sebbagai tergugat empat, serta PT CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT turut tergugat dilaksanakan di PN Banjarbaru Selasa (11/6/2024).

~ Advertisements ~

Namun karena para tergugat tidak semua hadir maka sidang ditunda pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang di PN Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Kuasa Hukum CV Dasar Usaha, Abdul Gapur SH memgatakan kasus sidang perdata yang ditanganinya terkait jual beli batu bara antara PT Ciracap dan pihak penggugat, yang diwakili oleh Haji Saleh.

~ Advertisements ~

“Kasus ini memfokuskan pada masalah perpajakan yang timbul akibat pembatalan sepihak perjanjian jual beli batu bara oleh PT Ciracap,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Abdul Gopur mengatakan bahwa kliennya dianggap tidak membayar pajak sejak tahun 2017, padahal menurut dia dalam klausul kerjasama sebagian penerima fee atas SPK lahan tambang yang dikerjakan oleh PT Ciracap tidak dikenakan pajak.

“Awalnya klien kami mendapatkan SPK untuk menambang Batubara di daerah Tabalong, tapi pada saat datng ke lokasi ternyata di situ sudah ditambang oleh CV Erza Mandiri atas kesepakatan dengan PT Ciracap. Lalu kluen kami dijanjikan fee royalti tiga persen atau Rp 10 ribu per matrik ton batubara, tidak dibebani PPN,” jelasnya.

Pengacara CV Dasar Usaha, Abdul Gapur SH (Foto : Suroto/newsway.id)

Namun menurut dia, tiba-tiba kliennya dikenakan pajak sebesar kurang lebih Rp 2 miliar terhitung sejak tahun 2017.

“Tentu kami sangat keberatan, bahkan sampai semua rekening bank atas nama klien kami diblokir oleh pihak Pajak Pratama. Dengan begitu mestinya pihak PT Ciracap yang membayar itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah pihaknya merasa dirugikan, Abdul Gofur mengaku sangat dirugikan atas kasus tersebut.

“Saya rasa ini sangat merugikan klien kami, mestinya kasus ini didalami juga oleh pihak pajak. Sebab i dikasinya ada hal lain terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Saat ditanya ketidakhadiran tergugat, yang mengakibabtkan sidang akan ditunda hingga tanggal 25 mendatang, meskipun surat panggilan telah diterima secara sah oleh tergugat apakah pihaknya merasa kecewa?

“Kami tidak kecewa dengan penundaan ini karena tergugat memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari pihak Pajak Pratama yang menghadiri sidang, Nor Ifansyah menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak yerlalu terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berusaha mengikuti segala tahapan persidangan, dan kami siap selalu hadir untuk membantu kelancaran proses persidangan,” jelasnya.

Disisi lain, pihak PT Ciracap ya g hadir dalam persidangan tersebut saat mau dikonfirmasi enggan memberikan komentar dan justru meninggalkan awak media.

Latest from Blog