NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang di Mahligai Pancasila pada Kamis (27/6/2024).


Acara ini bertujuan untuk membahas penataan tambang dalam kawasan hutan dan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).



Rapat koordinasi yang diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel ini dibuka langsung oleh Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, dan dihadiri oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar.

Dalam pembukaannya, Alexander Marwata menekankan bahwa hutan dan tambang di kawasan Kalimantan menjadi sumber penerimaan terbesar bagi APBD, baik dari retribusi maupun pajak. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam proses eksploitasi sumber daya alam.

“Hubungan antara kelestarian lingkungan dan manfaat ekonomi sangat erat. Ini adalah pilihan bagi daerah-daerah, apakah ingin mengeksploitasi atau melestarikan hutan untuk anak cucu kita. Ini harus menjadi kepentingan kita bersama,” ujar Alexander Marwata.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Paman Birin melalui Sekdaprov Roy Rizali Anwar mengungkapkan bahwa sektor pertambangan memiliki peran penting bagi perekonomian Kalsel.
Namun, ia juga mengakui tantangan utama adalah menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
“Kegiatan pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan bijak. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam kita tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ungkap Paman Birin dalam sambutan tertulisnya.
Paman Birin juga menekankan bahwa rapat koordinasi ini adalah momentum penting untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang di Kalimantan Selatan.
“Melalui forum ini, kita diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya pro-investasi, tetapi juga pro-lingkungan dan pro-rakyat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin memaparkan beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, khususnya MBLB di Kalimantan Selatan:
- Integrasi Data Perizinan :
Pemerintah provinsi akan segera mengintegrasikan data perizinan serta proses perizinan MBLB dengan pemerintah kabupaten/kota. Integrasi ini akan dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan selaras dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
- Penyempurnaan Regulasi dan SOP :
Regulasi pertambangan MBLB dan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan disempurnakan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif. Regulasi yang akan disempurnakan harus mampu menjamin keberlanjutan lingkungan, memberikan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar tambang, serta tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.
- Rencana Aksi Tindak Lanjut :
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan diintegrasikan, pemerintah akan menyusun rencana aksi tindak lanjut yang berisi langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan yang konkret, komprehensif, dan terukur. Setiap masalah yang teridentifikasi akan dicarikan solusinya dengan target waktu penyelesaian yang jelas. Rencana aksi ini akan menjadi panduan dalam melaksanakan penataan sektor MBLB di Kalimantan Selatan.
- Pemenuhan Kewajiban Pajak :
Seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas eksploitasi penambangan MBLB wajib memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah.
Terkait penarikan retribusi atau pajak MBLB untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, Paman Birin menambahkan bahwa ada dilema dalam hal ini karena di satu sisi, ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penarikan retribusi MBLB hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin.
Namun di sisi lain, retribusi/pajak MBLB sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan pembangunan.
“Menghadapi situasi ini, kami menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan KPK. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan cara-cara yang mungkin ditempuh untuk mengelola situasi ini, termasuk kemungkinan regulasi khusus atau mekanisme alternatif yang dapat diterapkan. Saya menyadari bahwa ini adalah isu yang sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, dalam proses ini, kita akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa solusi yang kita ambil dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Pemprov Kalsel juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait untuk meminimalisasi dampak negatif kegiatan pertambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun aspek sosial ekonomi masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif demi kemajuan Kalsel. Marilah kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang kita hadapi. Setiap pemikiran dan masukan dari Anda semua sangat berharga dalam upaya kita mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” harapnya.