Puluhan Warga Mengawal Proses Pengunduran Diri Kepala Desa Tabudarat Hulu di Kantor DPRD HST

12 Juli 2024
Proses Rapat Dengar Pendapat Mengawal Proses Pengunduran Diri Kepala Desa Tabudarat Hulu (Foto:Atta/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Puluhan warga Desa Tabudarat Hulu bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok Pemerhati Hukum, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, mengadakan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Hulu Sungai Tengah (HST).

~ Advertisements ~

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD HST Rahmadi Jingga, Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. HST, perwakilan Inspektorat Kab. HST, perwakilan pemerintah Kecamatan Labuan Amas Selatan, serta perwakilan warga Desa Tabudarat Hulu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Proses pengunduran diri kepala desa yang dimulai sejak 23 Februari 2024 menjadi topik utama dalam rapat ini.

~ Advertisements ~

Abdul Kahar, juru bicara warga Desa Tabudarat Hulu, menyampaikan terima kasih kepada LSM BABAK Kalsel yang telah mendampingi mereka dalam mengawal proses ini.

~ Advertisements ~

“Proses ini sudah berjalan hampir enam bulan tanpa ada kepastian dari pemerintah daerah, dan kami ingin mengetahui penyebab tertahannya di kecamatan,” ujar Abdul Kahar.

Bahrudin, Ketua LSM Babak Kalsel dan Abdul Kahhar Juru Bicara Warga Desa Tabudarat Hulu Saat diwawancarai (Foto.Atta/Newsway.id)

Kedatangan mereka ke DPRD HST bertujuan untuk mengawal proses yang baru diketahui dari Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) sampai ke Dinas PMD HST pada 2 Juli 2024.

“Kami meminta kejelasan dan percepatan proses pengunduran diri kepala desa Tabudarat Hulu ini agar berjalan dengan objektif dan transparan,” tambah Abdul Kahar.

Bahrudin, Ketua BABAK Kalsel, menyatakan kekecewaannya karena hanya Perwakilan Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Perwakilan Dinas PMD Kabupaten HST saja yang hadir dalam rapat ini.

“DPRD memberikan dukungan yang luar biasa, namun kami berharap tidak ada perwakilan lagi. Kami mengapresiasi DPMD yang mengirim perwakilannya. Proses ini diberi waktu 30 hari, dari 3 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024, untuk disampaikan ke bupati. Kami juga meminta agar DPRD ikut mengawal proses ini dan arsip pengiriman berkas ke bupati,” kata Bahrudin.

Ketua DPRD HST, Rahmadi Jingga Saat diwawancarai (Foto.Atta/Newsway.id)

Ketua DPRD HST, Rahmadi, mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Rahmadi juga mengungkapkan kekecewaannya karena hanya Perwakilan Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Perwakilan Dinas PMD Kabupaten HST saja yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat.

“Surat pengunduran diri kepala desa Tabudarat Hulu masuk pada 2 Juli 2024. Dinas PMD meminta waktu hingga 3 Agustus 2024 paling lama untuk mengirimkan surat ini ke bupati. Kami berharap warga Tabudarat Hulu bisa terayomi dengan baik,” jelas Rahmadi.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kab.HST, Sakdillah (Foto.Atta/newsway.id)

Perwakilan Dinas PMD HST, Sakdillah, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri sudah masuk ke DPMD dan akan disampaikan kepada bupati paling lambat dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 3 Agustus 2024.

“Kami akan mengawal proses ini, dan bila sudah sampai ke bupati, kami akan teruskan informasi ini kepada warga Tabudarat Hulu,” ungkap Sakdillah.

Hingga saat ini, warga Desa Tabudarat Hulu masih menunggu kejelasan terkait Surat Keputusan (SK) pengunduran diri kepala desa mereka, berharap proses ini segera terselesaikan dengan transparan dan adil.