NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Hasil pemeriksaan uji laboratorium terhadap sampel tanaman kecubung menunjukkan hasil positif mengandung zat berbahaya, yakni atropine, scopolamine, dan hiosiamina.


Hal ini diumumkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam rilis resmi pada Senin sore (15/7/2024).



Menurut laporan tersebut, efek yang ditimbulkan dari konsumsi kecubung sangat serius, meliputi anastesi dan halusinasi yang kuat, serta potensi ketergantungan yang dapat mengakibatkan keracunan.

Kombes Pol M El Yandiko, Kabid Dokes Polda Kalsel, menjelaskan bahwa efek konsumsi kecubung bersifat antikolinergik.

Pengguna akan merasakan gejala seperti kulit dan mulut kering, peningkatan denyut jantung, serta halusinasi yang kuat, yang menyebabkan kesulitan membedakan antara realita dan delusi.
“Efeknya sangat berbahaya, pengguna bisa mengalami halusinasi yang kuat hingga sulit membedakan antara realita dan delusi. Ini bisa menyebabkan efek ketergantungan yang serius,” ungkap Kombes Pol M El Yandiko.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan interogasi terhadap dua pasien yang diduga mengonsumsi kecubung.
Dari hasil interogasi tersebut, diketahui bahwa kedua pasien mencampurkan kecubung dengan obat putih tanpa merek dan alkohol, yang semakin memperparah efeknya.
“Sampai hari ini, jumlah pasien yang mabuk kecubung telah mencapai 50 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang menjalani rawat jalan, 4 orang sudah keluar, 2 orang meninggal dunia, dan 35 pasien masih dirawat inap,” jelas Kombes Pol M El Yandiko.
Dengan meningkatnya kasus keracunan akibat kecubung, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi tanaman ini dalam bentuk apapun.
Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika juga turut memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya kecubung dan pentingnya melaporkan kasus keracunan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan tanaman berbahaya seperti kecubung.