Ketua HMI Cabang Barabai Apresiasi Kinerja Kejari Hulu Sungai Tengah Usut Dugaan Kasus Korupsi

10 Agustus 2024
Foto Sambutan Ketua Umum HMI Cabang Barabai Periode 2024-2025, Muhammad Athaillah, pada saat pelantikan Pengurus HMI dan Korps HMI- Wati Cabang Barabai Periode 2024-2025 (Foto.Atta/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Muhammad Athaillah, Ketua Umum HMI Cabang Barabai yang baru dilantik pada 26 Juli 2024 di Aula Kecamatan Barabai, menyatakan komitmennya untuk membawa HMI Barabai menjadi organisasi yang visioner, progresif, dan profesional.

~ Advertisements ~

Athaillah berjanji akan terus mengawal serta menjadi mitra kritis dan strategis bagi pemerintah dalam upaya memajukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya di Bumi Murakata.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Athaillah menegaskan bahwa HMI adalah organisasi independen yang tidak terikat dengan partai politik manapun, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

~ Advertisements ~

Sejak didirikan, HMI dikenal sebagai organisasi kemahasiswaan yang berkomitmen pada perjuangan keumatan dan pengembangan anggotanya.

~ Advertisements ~

“Sesuai dengan tujuan HMI pada pasal 4, yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam, serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT,” ucap Athaillah.

Organisasi ini tidak hanya fokus pada pengembangan anggota, tetapi juga aktif dalam mencetak kader-kader pemimpin yang memiliki integritas, keilmuan, dan kepedulian terhadap masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmennya, Athaillah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah atas kinerjanya dalam mengungkap kasus korupsi di daerah tersebut.

Di bawah pimpinan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., Kejari HST berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Pada 6 Agustus 2024, Kejari HST menetapkan dua orang tersangka dengan inisial “HB” dan “DN”, yang merupakan Plt Kabid Bina Marga PUPR HST dan seorang pegawai swasta, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan di Layuh Alat pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2024, Kejari HST juga menetapkan “WR” sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam kegiatan kader sosial tahun 2022. WR, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA HST, diduga terlibat dalam perancangan dan penetapan pembentukan kader sosial di HST.

Kedua kasus tersebut telah menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi daerah.

Athaillah menyampaikan apresiasi ini sebagai respons terhadap komitmen dan dedikasi Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan daerah.

Ia berharap agar kasus-kasus ini dapat segera diungkap dan diselesaikan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah.

Athaillah juga menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan dan sikap kritis HMI ini murni sebagai bagian dari perjuangan organisasi, tanpa adanya intervensi atau kepentingan politik, terutama menjelang Pilkada 2024.

“Semoga Bumi Murakata yang tercinta ini akan lebih maju lagi ke depannya,” tutupnya.