NEWSWAY.ID, BARABAI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan enam orang pelaku yang meminta sumbangan untuk pembangunan musholla di salah satu desa di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tanpa izin masuk ke wilayah HST pada Sabtu (10/08/2024).

Kasat Pol PP dan Damkar HST, Drs. Subhani, M.AP, menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas).


“Mereka meminta sumbangan untuk musholla di salah satu desa di Kecamatan Babirik, HSU, namun mereka melakukannya di wilayah Kabupaten HST tanpa izin yang sah. Ini jelas melanggar Perda No. 14 Tahun 2012,” jelas Drs. Subhani.

Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di setiap daerah, termasuk saat melakukan kegiatan penggalangan dana.

“Kita memiliki aturan yang harus dipatuhi, sehingga tidak sembarang orang dari luar daerah bisa masuk dan beraktivitas tanpa seizin pihak berwenang di HST,” tambahnya.
Setelah diamankan, keenam pelaku dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar HST untuk diberi pembinaan.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Setelah itu, mereka dibebaskan dan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
“Kami meminta mereka untuk membuat surat perjanjian dan pernyataan untuk tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Setelah itu, mereka langsung dibebaskan dan diarahkan untuk kembali ke daerah asal mereka,” ujar Drs. Subhani.
Kasat Pol PP dan Damkar HST juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Hulu Sungai Tengah.
“Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di HST sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.