NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman komoditas perikanan dilindungi yang terdiri dari enam sirip pari kemejan, 127 ekor kuda laut, dan 55 teripang kering pada Sabtu (10/8/2024).

Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Sudirman, menjelaskan bahwa penggagalan ini dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina dari daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum pengiriman.


“Komoditas perikanan yang dilindungi dan akan dikirimkan ke Jakarta ini berhasil digagalkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina dan tidak dilaporkan ke petugas,” ujar Sudirman dalam keterangan pers pada Minggu (11/8).
Penggagalan ini merupakan hasil dari sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsudin Noor.

Kronologi kejadian bermula saat petugas RA dan Avsec melakukan pemeriksaan barang menggunakan mesin X-ray.

Mereka menemukan komoditas perikanan dilindungi tersebut dan segera menyerahkannya kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sudirman juga menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengharuskan setiap pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari satu area ke area lain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina dan dilaporkan kepada petugas karantina.
Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa komoditas seperti sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, yang artinya jenis ini dilindungi dan peredarannya dibatasi.
“Untuk melalulintaskan komoditas perikanan yang dilindungi tersebut, wajib melapor kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina serta pengawasan dan pengendalian, guna memastikan kelestarian dan perlindungan terhadap jenis-jenis yang dilindungi,” pungkas Sudirman.