Bawaslu Kotabaru Gelar Rapat Kerja Teknis untuk Deteksi Dini Potensi Pelanggaran Pilkada

29 Agustus 2024
Wawancara Ketua Bawaslu Kotabaru di Rapat Kerja Teknis Deteksi Dini Potensi Pelanggaran (foto.sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dalam rangka meningkatkan kesiapan menghadapi Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Kerja Teknis Panwaslu Kecamatan, yang berlangsung di Ballroom Lantai 4, Hotel Grand Surya Kotabaru pada Senin (26/8/2024).

~ Advertisements ~

Acara ini bertujuan untuk memperkuat strategi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Bawaslu Kotabaru, Roni Syafriansyah, S.IKom., menjelaskan bahwa rapat kerja ini dihadiri oleh Komisioner KPU dan jajaran internal Bawaslu.

~ Advertisements ~

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam bentuk rakor (rapat koordinasi) sentra gakum yang direncanakan digelar pada 30 Agustus mendatang.

~ Advertisements ~

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh panwaslu di tingkat kecamatan dan desa memahami teknik penanganan pelanggaran dengan baik. Hal ini penting agar beberapa pelanggaran dapat diselesaikan di tingkat Panwaslu kecamatan, sementara yang lebih serius dapat dilaporkan langsung ke Bawaslu kabupaten,” ungkap Roni.

Antusias Peserta mendengarkan Materi Rapat Kerja Teknis Deteksi Dini Potensi Pelanggaran (foto.sagustira/newsway.id)

Dengan adanya rapat kerja teknis ini, diharapkan Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa mampu mendeteksi dini potensi pelanggaran dalam proses Pilkada.

Deteksi dini ini dianggap krusial untuk mencegah pelanggaran yang lebih serius, sehingga tidak perlu sampai masuk ke ranah pidana pemilu.

Roni juga menekankan pentingnya memberikan himbauan kepada peserta pemilihan, termasuk pasangan calon dan tim partai pengusung, agar tidak melibatkan anak-anak di bawah usia pemilih, terutama balita, dalam kegiatan kampanye.

“Pelanggaran semacam ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi anak, dan membawa anak-anak ke dalam proses Pilkada adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Selain itu, Roni menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan perangkat desa.

Pembukaan Acara Rapat Kerja Teknis Deteksi Dini Potensi Pelanggaran di hadiri 2 orang Panwascam dan 2 orang staf panwascam (foto.sagustira/newsway.id)

Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa tidak ada keterlibatan yang memihak dalam Pilkada 2024.

“Pesta demokrasi ini harus benar-benar menjadi milik masyarakat, dan tidak dikotori oleh ketidaknetralan ASN atau aparat desa,” tambahnya.

Roni juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif selama Pilkada.

“Kami hanya berlima di kabupaten, bertiga di kecamatan, dan satu orang di desa. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Pelapor tidak perlu khawatir, karena mereka akan dilindungi sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Dengan persiapan yang matang, Bawaslu Kotabaru berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, serta terbebas dari segala bentuk pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog