NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menghadiri penetapan Koponen Cadangan (Komcad) di lapangan dr Murdjani Banjarbaru pada Rabu (11/9/2024).

Sebanyak 500 warga sipil resmi ditetapkan menjadi anggota Komcad matra darat TNI Republik Indonesia, penetapan itu dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakil KSAD) Letjen TNI Tandyo Budi Revita dihadapan ribuan masyarakat Banjarbaru dan tamu udangan seperti, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Mayjen TNI Piek Budyakto, jajaran pejabat Mabes TNI Angkatan Darat, Kodam VI/Mulawarman, dan Polda Kalimantan Selatan.

Sebanyak 500 anggota warga sipil tersebut merupakan rekrutmen Komponen Cadangan Gelombang I Tahun Anggaran 2024, ditetapkan sebagai anggota komcad setelah menjalani latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) selama kurang lebih 2 bulan yaitu pada 15 Juli 2024 sampai dengan 10 September 2024.

Letjen Tandyo membacakan amanat dari Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto untuk 500 anggota komcad matra darat yang ditetapkan hari ini.

Menhan Prabowo menyebut para personel Komcad matra darat itu menjadi inspirasi dan bukti penting kesadaran bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya sampaikan rasa bangga, apresiasi, dan terima kasih atas dedikasi dan komitmen saudara menjadi bagian dari komponen cadangan pertahanan negara,” ucap Menhan Prabowo dalam amanatnya yang dibacakan Letjen Tandyo.

Ketika diwawancarai Letjen Tandyo mengungkapkan bahwa selanjutnya seleksi Komcad akan dilakukan di Kalimantan Timur.
“Dua minggu setelah ini kita akan bentuk lagi kurang lebih 500 orang nanti tidak di Kalimantan Selatan tetapi di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Letjen Tandyo juga jelaskan alasan mengapa fokus pembentukan Komcad matra darat oleh TNI berfokus di wilayah Kalimantan.
“Aaat ini memang kita fokus di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur karena ada IKN disitu, yang tentunya menjadi salah satu prioritas untuk pembangunan tahun ini di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, komponen cadangan pertama dibentuk pada 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.