Kasus Korupsi BPM di Program KOTAKU Masuk Agenda Pembacaan Eksepsi

13 April 2022
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi BPM di program KOTAKU dihadirkan melalui video teleconfrence (foto : ist)

Kasus pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP), pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 berlanjut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara ditemukan kerugian sebesar Rp.550.929.727,50.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sebelumnya, Anto telah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru.

~ Advertisements ~

“Sidang digelar dengan menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum,” ungkapnya.

~ Advertisements ~

Pihak Jaksa Penuntut Umum tambahnya, diwakili oleh Fachri dohan yang didampingi Dian S Amajida.

Saat sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (13/4), penasehat hukum terdakwa yang bernama Noor Lianto akrab disapa Anto, Eka Putriana mengajukan keberatan/ eksepsi.

Penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut, untuk berkenan menetapkan dan memutuskan atas dakwaan JPU, Nomor Reg Perkara PDS-03/0.3.20/Ft. 1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang dibacakan hari Rabu tanggal 6 April mengandung kekeliruan bacaan (error in procedure).

Ia meminta agar majelis hakim memutuskan, surat dakwaan atas nama terdakwa Noor Lianto tidak dapat diterima, atau dinyatakan Batal Demi Hukum.

“Demi hukum, memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Noor Lianto,” ujarnya.

Sidang sendiri berakhir pukul 13.30 WITA, sidang berjalan aman dan lancar.

Sidang selanjutnya akan digelar lagi, pada hari Selasa tanggal 20 April 2022, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi.

Latest from Blog