Polres Hulu Sungai Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, 10 Unit Diamankan

1 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, BARABAI– Kepolisian Resor Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SE alias IB (23).

~ Advertisements ~

Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres HST pada Senin (23/09/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah pondok miliknya yang berlokasi di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK., MH, pada Senin (30/09/2024), dijelaskan bahwa dari hasil interogasi, tersangka SE mengakui telah mencuri sebanyak 13 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah antara bulan Juni hingga September 2024.

~ Advertisements ~

“Setelah dilakukan pengecekan di 13 lokasi, memang benar ada laporan kehilangan sepeda motor. Hingga saat ini, kami telah berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dari 10 TKP, sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKBP Pius.

~ Advertisements ~

Tersangka SE alias IB menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 8 dan anak kunci buatan sendiri dari besi untuk mempermudah aksinya.

Tersangka melakukan pencurian dengan menyisir pemukiman warga di Kecamatan Barabai, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Motif tersangka adalah faktor ekonomi, di mana ia tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kapolres HST.

Kapolres HST Berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Foto : Humas.Polres.HST/Newsway.id)

Lokasi pencurian terjadi di beberapa lokasi, di antaranya:

  • Jl. Trikesuma, Kel. Barabai Darat
  • Jl. Brigjen H. Hasan Baseri, Kel. Bukat
  • Jl. Kemasan Dalam, Kel. Barabai Selatan
  • Jl. Sarigading, Desa Banua Binjai
  • Kampung Arab, Gg. Nor, Kel. Barabai Barat
  • Komplek Grand Rizky, Desa Mandingin
  • Jl. Keramat Manjang, Kel. Barabai Utara
  • Komplek Guntur Barat, Desa Benawa Tengah
  • Jl. Mualimin, Kel. Barabai Darat
  • Jl. Kembang Melur, Desa Banua Binjai

Dari 13 lokasi yang dilaporkan, 10 sepeda motor berhasil diamankan. Beberapa unit sepeda motor yang ditemukan tidak memiliki nomor polisi, dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada bagian rangka dan mesin.

Tersangka SE sering menumpang kendaraan warga yang ditemuinya untuk menuju Barabai, lalu berjalan kaki di sekitar pemukiman warga mencari sepeda motor yang menjadi target.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dibawa ke rumahnya untuk disimpan hingga ia menemukan calon pembeli.

“Plat nomor sepeda motor yang diambilnya dilepas dan dibuang ke sungai di belakang rumah tersangka untuk menghilangkan jejak,” tambah AKBP Pius.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 10 unit sepeda motor dengan berbagai merek, antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter, Honda Vario, Honda Revo, dan Suzuki Smash.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ditambah sepertiga dari putusan hukuman karena penggabungan tindak pidana.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengamankan sisa barang bukti dan menuntaskan kasus ini.