NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Petugas Satres Narkoba Polres Bantul, DIY, menggerebek tempat pesta narkoba di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Rumah kos tersebut diketahui juga kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.


Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya tempat kos digunakan untuk pesta narkoba.



Petugas kemudian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga berujung penggerebekan.

“Ada empat tersangka yang diamankan dalam penggerebekan yakni RV alias Bengkong (39) warga Gedong Tengen, Kota Yogya, EAS alias Ipong (42) warga Danurejan, Kota Yogya, LS alias Denok (36) warga Pandak, Bantul dan TS alias Sitrek (37) warga Gondokusuman, Kota Yogya,” kata Jeffry, Rabu (2/10/2024).

Polisi kemudian menggeledah tempat tersebut. Hasilnya, ditemukan satu wadah berisi 48 paket sabu dengan berat total 6,52 gram dan satu kaleng berisi empat paket sabu dengan berat total 5,16 gram milik RV alias Bengkong, serta tiga tablet Calmlet 1mg Alprazolam milik EA alias Ipong.

Kemudian barang bukti milik LS alias Denok, diamankan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram, lima tablet Calmlet 1mg Alprazolam dan dua tablet Alprazolam Tablet 1mg, serta dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram. Sedangkan milik TS alias Sitrek, diamankan satu tablet Otto Opizolam dan 1 Alprazolam tablet 1mg.
“Petugas juga mengamankan peralatan pendukung lain seperti timbangan digital, bong, pipet dan plastik klip bening,” kata Jeffry.
Barang bukti narkoba diperoleh para tersangka dari seseorang yang kini masih dalam pencarian petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun atau denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.