NEWSWAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 yang berwarna ungu terang, menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel), Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa seharusnya uang Rp10 ribu emisi 2005 sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.


Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp10 ribu tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Namun, perlu dicatat bahwa uang ini tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank,” ujar Ricky.

Sebagai informasi, uang pecahan Rp10 ribu yang saat ini berlaku adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan “Frans Kaisiepo” dengan dominasi warna ungu.
BI mengingatkan masyarakat untuk memeriksa koleksi uang mereka agar tidak salah menggunakan uang yang sudah tidak sah.
Dengan langkah ini, Bank Indonesia terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.