NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK setiap pasangan calon.


Dilansir dari www.kpu.go.id, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antar Lembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023) menjelaskan pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.



“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty kala itu.

Sementara adanya pemasangan APK di fasilitas pendidikan yang dipasang salah satu bakal calon wali Kota Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Banjarbaru enggan berkomentar.

Spanduk foto calon Wali Kota Banjarbaru tersebut terpasang pada pagar sebuah yayasan dan lelmbaga pendidikan di Jalan Intan Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Noor Ikhsan melalui resepsionisnya Imung mengatakan bahwa untuk maslah itu pihanya tidak bisa berkomentar.
“Saya tadi sampaiakan kepada Pimpinan namun jawabanya no komen,” ungkapnya Kamis (10/10/2024).
Imung menjelaskan saat ini pihaknya, masih dalam keadaan sibuk lantaran banyak yang diperiksa terkait pelanggaran Pilkada.
“Komisioner Bawaslu maaih menangani banyak laporan, jadi waktunya sangat terbatas. Para komisioner sedang membahas laporan,” tandasnya.