NEWSWAY.ID, JAKARTA–Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.



Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis dalam laman SIPP tersebut.


Saat ini, detail permohonan atau petitum yang diajukan oleh pihak Paman Birin belum tercantum di laman tersebut.
Selain itu, hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan ini juga masih dirahasiakan.
Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai upaya Sahbirin Noor untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya menjeratnya dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Dengan langkah ini, Paman Birin berharap mendapatkan kejelasan hukum atas statusnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Paman Birin adalah salah satu pejabat daerah terkemuka di Kalimantan Selatan, dan kasus ini memiliki potensi dampak besar terhadap pemerintahan di wilayah tersebut.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, dan semua pihak menanti hasil keputusan terkait gugatan ini.