PENGARUH PENYALURAN DANA DESA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN KOTABARU

14 Oktober 2024

Pembahasan penyaluran dana desa di Kabupaten Kotabaru tidak terlepas dari fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabaru (KPPN Kotabaru).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

KPPN Kotabaru memiliki fungsi menyalurkan Dana Transfer Daerah (TKD) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik yang meliputi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan, serta Dana Desa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dana Desa menjadi sorotan penulis karena komposisi wilayah geografi Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari sejumlah kepulauan menjadi tantangan tersendiri.

~ Advertisements ~

Berdasarkan pendataan potensi desa yang dirilis oleh Genpi Kalsel Rillis Hit 686 2015-02-16 tipologi wilayah Kabupaten Kotabaru terdiri dari 1.864 desa dan 144 kelurahan yang tersebar ke 11 kecamatan.

~ Advertisements ~

Tingkat Indeks Kesulitan Geografis (IKG) merupakan indeks komposit tertimbang dengan skala 0-100 yang dihitung untuk setiap wilayah pemerintahan setingkat desa. Semakin besar indeks menunjukkan tingkat  kesulitan geografis yang semakin tinggi.

IKG bervariasi antar wilayah dengan rentang antara 16,75 sampai 85,77. Sebanyak 1.984 desa/kelurahan menggunakan sarana transportasi darat, dimana 146   desa/kelurahan (7,36 persen) di antaranya memiliki kondisi jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4.


Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menerima tambahan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp5,59 miliar untuk disalurkan ke masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2024.

Tambahan dana desa tersebut merupakan reward dari pemerintah pusat bagi 40 desa di Kotabaru yang mempunyai kinerja baik sesuai kriteria yang ditetapkan. yaitu bebas korupsi, desa yang telah menganggarkan dan menyalurkan dana earmark atau BLT, ketahanan pangan, dan stunting.

Selain itu, juga terdapat kriteria kinerja berdasarkan kinerja desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa serta penghargaan desa dari kementerian/Lembaga.

Pada tahun ini dana desa untuk Kabupaten Kotabaru meningkat sekitar 1,4 persen dari pagu tahun lalu sebesar Rp161,62 miliar dengan jumlah desa yang sama.

Sebelumnya pada periode 2023, Kabupaten Kotabaru juga memperoleh tambahan dana desa sebesar Rp5,59 Milyar yang diterima oleh 40 desa.

Pertanyaannya adalah dana desa ini prioritas peruntukannya untuk apa dan siapa saja yang berperan dalam penyaluran Dana Desa, apa dampaknya apabila ada perlambatan penyerapan dan upaya apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kotabaru.

Menjawab 4 hal tersebut di atas terlebih dahulu kita paparkan sebagai berikut:
Berdasarkan arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Drs. Luthfy Latief, M.Si. dalam acara Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024 adalah:

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pencegahan Narkoba, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b
Penanggulangan Narkoba berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)

Dana Opersional Pemerintah Desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c
Ketahanan Pangan berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Berdasarkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 telah mengatur Pengelolaan Dana Desa.

Di dalamnya diatur terkait mekanisme penyaluran Dana Desa mulai dari dokumen persyaratan, lembaga yang terlibat hingga alur penyalurannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yang merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa yang didalamnya telah mencakup berbagai prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, Dari dua aturan tersebut diatas secara umum ada 3 lembaga/instansi yang terlibat dalam penyaluran Dana Desa yaitu Pemerintah Daerah (Desa, DPMD, BPKAD), KPPN dan Bank.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bertugas menyalurkan dana Anggaran pendapatan dan Belanja Negara termasuk penyaluran Dana Desa.

Peran Pemerintah Desa yang semakin besar dan berat, dibutuhkan pemahaman dan pertanggung jawaban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.


Dampak penyerapan dana desa yang mengalami kelambatan bagi Kotabaru selaras dengan rincian prioritas penggunaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023 sebagai berikut:


penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat yang meliputi pencegahan dan penurunan stunting di Desa, penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika) tidak dapat terselenggara secara maksimal.

Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang mencakup perbaikan dan konsolidasi data SDGs (Sustainable Develpoment Goals / Pembanguanan Berkelanjutan) Desa dan pendataan perkembangan desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa, penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan.akan mengalami kemacetan.

pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang meliputi kewirausahaan masyarakat desa, pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.tidak dapat terwujud.


pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga desa tidak dapat tumbuh optimal karena minimnya fasilitas dan supporting perangkat desa.


penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, dan penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa tidak tersedia secara memadai.


Namun demikian telah ada upaya konkret yang dilakukan Pemerintah Kotabaru untuk dapat mewujudkan apa yang dicanangkan dalam program prioritas penggunaan dana desa, yaitu:

Sosialisasi dan penginputan aplikasi siap TPB-SDGs Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan berita yang dirilis pada bappedaweb.kotabarukab.go.id disampaiakan bahwa tujuan dari sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 ini ditujukan untuk menunjang komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat dengan pembangunan berkelanjutan.

Dalam hal ini masing-masing SKPD dan Instansi terkait dalam pengisian aplikasi tersebut dapat mengisikan baseline di tahun 2022, menginput target 2023 sampai dengan 2027 sesuai dengan Dokumen SDGs Kabupaten Kotabaru dan mengisikan capaian SDGs tahun 2023.


Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu tanggal 31 Juni 2024 yang membahas Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Sungai Durian. Kegiatan dimaksud dibuka oleh perwakilan dari Kecamatan Sungai Durian.

Dengan Narasumber dari Bappeda, Dinas P3AP2KB dan Dinas Kesehatan.

Peserta kegiatan : Kepala Desa, Kepala Puskesmas, Bidan Desa, TPPS Desa PKK Kecamatan dan PKK Desa, dan Kader Posyandu.


Hasil kegiatan adalah :
Kecamatan Sungai Durian sudah tidak menjadi lokus stunting di tahun 2025.

Kecamatan Sungai Durian tetap memprioritaskan program stunting, dalam hal menjaga/mencegah meningkatnya jumlah stunting, dengan tetap fokus pada penanganan indikatornya, yaitu : jumlah anak balita stunting, prevalensi stunting, kekuarga beresiko stunting dan cakupan layanan (sanitasi, air bersih, dan ketahanan pangan),
Semua Desa di Kecamatan Sungai Durian sudah melaksanakan Rembuk Stunting di Desa.

Dan diminta untuk menyampaikan administrasi kegiatan rembuk stunting desa, yaitu : undangan, absensi, dokumentasi dan notulen, untuk di input pada website binabangda.e-monev stunting.


Secara grafik stunting di Kotabaru mengalami fluktuasi yang bervariatif dari tahun 2013 sampai dengan 2022.

Sumber dari https://data.kalselprov.go.id/

Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevensi stunting, berdasarkan data SSGI 2021 prevalensi stunting sebesar 21,8 persen dan pada hasil SSGI 2022 mengalami peningkatan menjadi 31,6 persen, padahal kita memiliki target penurun pada tahun 2024 nantinya sebesar 13,24 persen, sesuai penegasan Peraturan Presiden (Perpres) no.72 tahun 21 tentang percepatan penurunan stunting.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa penurunan stunting harus 14% sampai dengan tahun 2024. (pewarta : Ahmad Nurahsin Q/Diskominfo, Editor:Gunawan Wibisono, Copyright @ANTARA 2024).


Penulis                                   Sri Sarbini,S.E,M.M

Latest from Blog