NEWSWAY.ID – Kasus Korupsi pengadaan personal komputer (I PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020, persidangannya kembali dilanjutkan.

Sidang masih digelar dengan menggunakan sarana daring dengan agenda pemeriksaan terdakwa A.Y dan A.S.


Sidang itu sendiri dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili oleh Fachri Dohan Mulyana, dan di dampingi Dian S Amajida.

Terdakwa A. Y dalam sidang lanjutan pada Senin (5/4) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin membeberkan perbuatannya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, terdakwa A.Y mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatanya karena tidak melaksanakan kewajiban selaku PPK.
Terdakwa A.S ungkap Nala, mengakui meminjamkan CV miliknya, namun tidak melakukan pengecekan terhadap hasil kerja, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Pembacaan tuntutan akan digelar pada sidang berikutnya, direncanakan pada hari Selasa tanggal 26 April 2022.