Sidang Perdana Gugatan Kelompok Tani Terhadap PT Berau Coal 30 Oktober 2024

17 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menetapkan jadwal persidangan pertama terkait gugatan kelompok tani Usaha Bersama terhadap PT Berau Coal.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2024, dengan Nomor Persidangan 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Hal ini dikonfirmasi melalui pemberitahuan resmi yang diterima tim kuasa hukum pada 16 Oktober 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum kelompok tani yang dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh data dan bukti terkait pelanggaran yang dilakukan PT Berau Coal.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Perusahaan tersebut dituduh mengeksploitasi lahan seluas 1.290 hektar milik 647 petani sejak 2007 tanpa memberikan kompensasi atau melakukan proses pembebasan lahan.

~ Advertisements ~

“Kami sudah mengantongi semua bukti pelanggaran perusahaan sebelum mengajukan aduan ini ke Pengadilan,” tegas Badrul Ain. “Kami siap berjuang dalam persidangan untuk memperjuangkan hak-hak petani.”

Permasalahan ini telah melalui berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dan pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak membuahkan hasil.

Dengan gugatan yang telah sampai ke pengadilan, kelompok tani berharap keadilan bisa ditegakkan.

Sidang ini akan menjadi momentum penting bagi kelompok tani yang selama bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan mereka yang telah dirampas oleh perusahaan tambang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog