NEWSWAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.


Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah.



Juru Bicara KPK, Tessa, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Paman Birin.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang kurang dari Rp300 juta,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/10/2024).

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Paman Birin, total ada tujuh orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, Paman Birin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum Gubernur Kalsel yang telah mengajukan praperadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“KPK menghormati hak Paman Birin yang telah mengajukan praperadilan, dan kami akan menunggu hasil dari proses tersebut,” kata Ghufron pada Selasa (15/10/2024).
Sidang perdana praperadilan Paman Birin melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyelidikan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan.