NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Setelah pelantikan unsur pimpinan DPRD Banjarbaru pada Senin (28/10/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru langsung melaksanakan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

Rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA ini dianggap mendesak untuk dilaksanakan agar DPRD dapat menjalankan tugas-tugasnya secara efektif.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan bahwa pembentukan AKD perlu segera diselesaikan.

“Kalau belum selesai, kami tidak bisa bekerja karena pembentukan komisi belum bisa terlaksana,” ujarnya usai rapat paripurna pelantikan unsur pimpinan.

Namun, rapat pembentukan AKD tersebut tidak dihadiri oleh dua fraksi, yaitu Fraksi PAN-PKS dan Fraksi Nasdem.
Ketua Fraksi PAN-PKS, Emi Lasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat resmi kepada Sekretariat DPRD Banjarbaru sebagai respons atas undangan rapat AKD.
Menurutnya, jadwal rapat pembentukan AKD tidak sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya.
Emi menduga bahwa keputusan terkait jadwal pembentukan AKD diambil secara sepihak tanpa koordinasi yang memadai dengan fraksi-fraksi di DPRD.
“Ketika tidak diindahkan dan (pembentukan AKD) tetap dipaksakan, maka kita akan mempersiapkan langkah hukum terkait keabsahan forum pembentukan AKD hari ini,” tegasnya.
Senada dengan Fraksi PAN-PKS, Fraksi Nasdem yang juga absen dalam rapat tersebut menilai pembentukan AKD ini sebagai langkah yang tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur.
Ketua Fraksi Nasdem, Takyin Baskoro, menilai bahwa pelaksanaan rapat tersebut berpotensi cacat hukum karena melanggar jadwal Bamus yang telah disepakati.
“Supaya ke depan produk AKD tidak menuai persoalan hukum, saya menyarankan agar seluruh fraksi duduk bersama dan menjadwalkan ulang pembentukan AKD,” ungkap Baskoro, menutup pernyataannya.
Absennya kedua fraksi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dalam internal DPRD Banjarbaru terkait prosedur pembentukan AKD yang dinilai kurang transparan dan sepihak.