Aditya Ajukan Surat Keberatan Atas Laporan Wartono ke Bawaslu Kalsel

by
30 Oktober 2024
HM Aditya Mufti Ariffin didampingi Ketua Tim Pemenagan, Napsiani Samandi dan Kuasa Hukumnya Deny H saat konfrensi pers. (Foto : Suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Calon Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya Deny Hahriyatna SH mengajukan keberatan kepada, Bawaslu Prov Kalsel, Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalsel, KPU Kota Banjarbaru atas sejumlah laporan yang ditujukan ke pihaknya.

Pengajuan keberatan tersebut dibeberkan HM Aditya Mufti Ariffin saat konfrensi pers di kantor DPC PPP Kota Banjarbaru Rabu (30/10/2024), dimana Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya-Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Aditya menyangkal serangkaian laporan yang dilaporkan pelapor dalam hal ini dilaporkan oleh Wartono, yang statusnya saat ini sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti.

“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024. Pelapor saat ini statusnya masih sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti,” terangnya.

~ Advertisements ~

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota, bukan pasangan calon wakil wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029.

“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline ” JUARA”. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada 2020 lalu hingga dijadikan tagline Pemko Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” tambahnya.

~ Advertisements ~

Kemudian program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum.

Selain itu juga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni bakul Juara.

Atas sekelumit laporan itu Aditya heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabenenya berkedudukan di Banjarbaru, tapi ditingkat Provinsi.

“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, Aditya mengaku pihak Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Pihaknya, namun surat undangan klarifikasi itu dianggap secara formil cacat hukum.

“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.

Selain itu, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 telah daluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Karena Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” jelasnya lagi.

Laporan yang berkaitan dengan Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.

“Seperti Bakul Juara, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial tersebut sudah ada sejak tahun 2023 dan tahun 2024, murni kegiatan dinas sosial. Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan 2 tahun belakangan,” tambahnya.

Aditya juga mengatakan laporan dugaan pelanggaran pada prinsipnya tidak merugikan kedua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, karena pelapor dan terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota devinitif saat ini yaitu periode 2021-2025.

Selanjutnya laporan terkait tagline yang digunakan oleh terlapor menurut Aditya, tagline “Juara” memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

[10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: Pasar murah di Halaman Kantor Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id) [10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar Sediakan Beras Lokal dan Ikan Bersubsidi di Pasar Murah Kantor Bupati Banjar NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyediakan beras lokal dan ikan bersubsidi pada kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (11/03/2026) hingga Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penutupan pasar murah Ramadan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar selama dua hari untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, M. Hamdani mengatakan, pihaknya menyiapkan dua komoditas utama dalam kegiatan tersebut, yakni beras lokal serta ikan air tawar. “Untuk hari ini kami menjual beras lokal jenis unus. Per kantong dijual seharga Rp40 ribu dengan isi 4 liter. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp20 ribu per kantong,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada hari pertama kegiatan pihaknya menyiapkan sekitar 200 kantong beras atau setara 400 liter. Jumlah yang sama juga akan kembali disediakan pada hari kedua kegiatan pasar murah. Selain beras, DKPP juga membawa ikan air tawar yang terdiri dari ikan nila dan ikan patin. Kedua jenis ikan tersebut dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. “Untuk ikan nila dan patin ini kita berikan subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogram dibandingkan harga pasar,” jelas Hamdani. Pada hari pertama pasar murah, DKPP menyiapkan sekitar 100 kilogram ikan nila dan patin. Stok yang sama juga akan disediakan kembali pada hari berikutnya. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut cukup tinggi karena harga komoditas yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada juga yang belum kebagian hari ini dan kemungkinan akan membeli besok karena stok hari ini sudah terbatas,” katanya. Untuk pemerataan, pembelian komoditas dibatasi satu paket untuk setiap orang. Selain itu masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar saat melakukan pembelian. “Setiap orang hanya bisa membeli satu paket dengan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar agar bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya.(nw) [10.58, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar sediakan Ikan bersubsidi di Pasar Murah. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)