NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB – Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan) Desa Tumbit Melayu dan PT. Berau Coal (BC) kembali berlanjut ke ranah hukum setelah sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (30/10/2024).


Kasus ini teregister dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.


Sidang perdana ini diwarnai dengan kehadiran puluhan anggota Kelompok Tani yang tampak memenuhi ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap Tim Hukum BASA yang mewakili Poktan. Namun, sidang ini berlangsung tanpa kehadiran perwakilan dari PT. Berau Coal.


Latar Belakang Sengketa

Konflik ini berakar sejak tahun 2000, ketika Poktan menguasai lahan seluas 1.290 hektar di Kecamatan Teluk Bayur.
Masalah mulai memanas pada 2007 saat PT. Berau Coal diduga melakukan penggusuran dan eksploitasi lahan tanpa ganti rugi yang memadai.
Berbagai upaya mediasi, termasuk hearing di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, telah ditempuh oleh Poktan, namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Bahkan, salah satu anggota kelompok tani pernah dijerat Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan dan dipenjara selama 8 bulan, yang diduga sebagai upaya untuk melemahkan perlawanan Poktan.
Pernyataan Tim Hukum BASA
Usai persidangan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., ketua Tim Hukum BASA, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT. Berau Coal dalam sidang pertama ini.
“Kami tidak tahu alasan tergugat tidak hadir. Namun, kami akan tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan. Jika pada sidang kedua yang diagendakan pada 13 November 2024 pihak tergugat kembali absen, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan verstek, sehingga kemenangan bisa diberikan kepada para petani,” ujar Badrul.
Sementara itu, M Hafidz Halim, S.H., anggota tim hukum BASA, menambahkan bahwa mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Hukum DPR RI untuk memastikan keadilan bagi Poktan.
“Proses hukum ini tidak hanya kami jalankan di persidangan, tetapi juga kami bawa ke Komisi Hukum DPR RI agar hak-hak Poktan yang selama ini dirampas bisa diperoleh kembali,” ungkap Hafidz.
Dia juga menekankan bahwa tindakan PT. Berau Coal dianggap melanggar beberapa pasal dalam UU Minerba serta KUHP terkait penyerobotan lahan.
Sikap Tegas dari Kelompok Tani
M Rafik, selaku koordinator aksi, menegaskan bahwa Poktan akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Saya tidak peduli apakah tergugat hadir atau tidak. Pada tanggal 3 November, kami akan menutup lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama. Surat pemberitahuan sudah kami serahkan ke Polres Berau,” ujar Rafik dengan tegas.
Dukungan Moral dari Anggota Poktan
Sebelum dan sesudah sidang, puluhan anggota Poktan berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sambil membentangkan spanduk dengan tulisan yang mencerminkan keinginan mereka untuk memperoleh keadilan.
Di antaranya, terlihat spanduk yang berbunyi, “Kami Kelompok Tani Usaha Bersama Akan Berjuang Menuntut Hak Kami Sampai Titik Darah Penghabisan!” serta “Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kami telah di Dzalimi oleh PT. Berau Coal atas lahan kami seluas 1.290 HA yang dieksploitasi tanpa ganti rugi.”
Mereka juga meminta perhatian dari Ketua Komisi Hukum DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., dan anggota DPR RI lainnya, untuk mendesak tindakan tegas terhadap PT. Berau Coal.
Dengan persidangan yang akan dilanjutkan pada bulan November, harapan besar disematkan kepada Tim Hukum BASA agar mampu memenangkan gugatan ini demi memperjuangkan hak-hak Kelompok Tani yang telah lama merasa dirugikan.