Kelompok Tani Usaha Maju Pasang Baliho Pemberitahuan, Siap Tutup Jalur Hauling PT. Berau Coal

31 Oktober 2024
(Foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB– Kelompok Tani Usaha Maju dari Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasang baliho di sepanjang jalur hauling PT. Berau Coal pada Kamis (31/10/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Baliho tersebut memuat pemberitahuan tentang rencana penutupan lahan pada 3 November 2024 serta informasi bahwa 1.290 hektar lahan milik kelompok tani (poktan) belum dibebaskan oleh PT. Berau Coal.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pemasangan baliho ini merupakan bentuk kekecewaan kelompok tani setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II pada 30 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Poktan tanpa kehadiran perwakilan PT. Berau Coal.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Poktan menilai ketidakhadiran perusahaan tersebut sebagai upaya mengulur waktu untuk menambah kerugian bagi warga.

~ Advertisements ~

Dalam proses pemasangan baliho, sempat terjadi ketegangan antara pihak kelompok tani dan petugas keamanan perusahaan.

Koordinator Lapangan Poktan, M Rafik, yang didampingi tim hukum dari BASA & Rekan, menegaskan hak mereka untuk memasang baliho.

(Foto.ist/newsway.id)

Meski petugas keamanan perusahaan berusaha menghalangi, Rafik menunjukkan bukti kepemilikan lahan melalui perangkat elektronik, yang akhirnya membuat petugas keamanan tak dapat membalas.

Meski diminta untuk menghadirkan pimpinan ke lokasi, hingga baliho terpasang, perwakilan perusahaan tak kunjung hadir.

Halim, anggota tim hukum dari BASA Law Firm, menyatakan bahwa kelompok tani memiliki hak penuh atas tanah yang selama ini belum diberi kompensasi.

“Security PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi kelompok tani untuk memasang baliho, tetapi dengan dasar argumentasi yang kuat dan hak kepemilikan yang sah, pemasangan tetap dapat dilanjutkan,” jelas Halim.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan pihak perusahaan menghalangi warga mengingatkan pada kasus kriminalisasi serupa di Kalimantan Selatan dengan menggunakan Pasal 162 UU Minerba.

“Pasal ini, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat, sudah pernah menjadi yurisprudensi di pengadilan dan bertentangan dengan hierarki UUD 1945,” tambah Halim, merujuk pada putusan pengadilan yang memenangkan warga Dayak dalam kasus serupa.

Sementara itu, Yudhi Tubagus Naharuddin, dari tim hukum BASA Law Firm, juga menyatakan bahwa kelompok tani sudah mematuhi proses hukum dengan menjalani perkara ini di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

“Kami meminta PT. Berau Coal untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PT. Berau Coal tidak memiliki hak melarang kami memasang baliho di tanah yang menjadi milik kami. Jika kami dianggap melanggar hukum, silakan lakukan pelaporan sesuai prosedur yang berlaku. Kami hanya rakyat biasa, tetapi kami taat hukum, seharusnya PT. Berau Coal juga menghormati proses hukum ini,” tegas Yudhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah isu penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang mereka miliki, dan bagaimana proses hukum seharusnya ditegakkan tanpa keberpihakan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog