Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tidak Berpihak, Tim Hukum Wahidah Adukan Kasus ke Komnas Perempuan

4 November 2024

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Tim kuasa hukum Noor Wahidah, yang tergabung dalam Tim Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., telah melaporkan kasus yang menimpa Wahidah ke Komnas Perempuan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Laporan tersebut disampaikan langsung pada 7 Oktober 2024 dan diterima secara resmi oleh Komnas Perempuan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Selain melaporkan perkara ini ke Komnas Perempuan, tim hukum juga membawa hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin ke DPR RI.

~ Advertisements ~

Tim meminta agar DPR terlibat dalam mengawasi proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai bahan diskusi dalam rapat dengar pendapat terkait putusan banding tersebut.

~ Advertisements ~

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi dan berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mempertimbangkan perkara ini dengan objektif.

“Kami mengharapkan Hakim Agung bersikap arif dan bijaksana dalam melihat perkara ini, karena banyak kejanggalan yang terjadi,” jelas Badrul.

Ia juga menegaskan bahwa langkah maksimal terus diambil sejak menerima kuasa untuk membela Wahidah.

“Selain melaporkan ke Komnas Perempuan, kami juga meminta DPR RI agar turut aktif dalam mengawasi putusan ini,” tambahnya kepada wartawan, Minggu (03/11/2024).

Di sisi lain, M. Hafidz Halim, S.H., calon advokat dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan, menyatakan bahwa hukuman penjara tidak pantas diberikan kepada Wahidah.

“Kasus ini tidak layak berujung pada hukuman penjara karena tidak ada bukti yang kuat tentang niat jahat atau mens rea dari Wahidah dalam kasus penyerobotan tanah yang dituduhkan kepadanya,” ujar Hafidz.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog