Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice ‘Adhyaksa Tuntung Pandang’

9 Juni 2022
Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut diresmikan oleh Kajati Kalsel.

NEWSWAY.ID – Pada hari ini Kamis (09/6) tadi, Dr. Mukri, S.H M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam acara peresmian tersebut, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani S.H., M.H dan Indah Laila S.H., M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Di wilayah Kalimantan Selatan, pembentukan Rumah Restorative Justice bukanlah hal yang baru dilakukan.

~ Advertisements ~

Di beberapa Kabupaten/Kota telah di bentuk Rumah Restorative Justice, hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan di daerah mereka masing – masing.

~ Advertisements ~

Hal ini menandakan urgensi pembentukan Restorative Justice di daerah, untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan, melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice.

Kajati Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, S.H M.H, menjelaskan bahwa, secara Konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif,  dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku, pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah, guna mencari dan mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.

“Dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi, sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi,” paparnya.

Oleh karena itu tambahnya, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai (values) untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta.

“Saya juga mengharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice yang di beri nama Adhyaksa Tuntung Pandang, di Kantor Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang telah diresmikan, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi,” harapnya.

Tentunya penyelesaian masalah tersebut, dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice).

Muaranya tegas Kajati Kalsel, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog