NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, dr Sri Budi Utami angkat bicara terkait wacana revisi regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


dr Budi meminta agar revisi yang dilakukan tidak memberi celah bagi para perokok untuk menurunkan kepatuhan.



Meski wacana terkait revisi regulasi KTR terus terdengar, namun dr Budi mengaku belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya terkait hal itu. Secara formal, pihaknya selaku satgas KTR hingga kini tidak mendapat pemberitahuan dari pihak manapun termasuk legislatif.

“Memang suara-suara itu (wacana revisi regulasi KTR) sampai ke kita semua, tapi secara resmi kami belum menerima (informasi),” kata dr Budi, Selasa (4/10/2024).

Dijelaskan dr Budi, regulasi KTR terutama Perda Nomor 5 Tahun 2014 dibentuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok sekaligus menjamin hak masyarakat dalam mendapat udara yang sehat.
Di dalamnya mengatur tentang tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, mengatur penjualan rokok serta mengatur iklan dan sponsor rokok dalam event-event di Kulon Progo.
“Namun dalam perjalanannya ada yang merasa keberatan karena iklan rokok tidak bisa tampil serta sponsorship tidak berjalan. Pihak tertentu kemudian merasa dirugikan dan pemerintah daerah mengalami penurunan pendapatan,” imbuhnya.
Karena Perda KTR merupakan perda eksekutif dan legislatif, lanjut dr Budi, maka kedua belah pihak akan duduk bersama untuk membahas poin-poin yang belum tepat.
Namun mengingat regulasi ini dibuat untuk menciptakan udara sehat, maka dr Budi akan melakukan pencermatan terkait poin-poin perubahan yang dilakukan.
“Jika perubahan itu berdampak pada penurunan kepatuhan perokok, kita akan hati-hati. Kita akan lihat seperti apa usulan perubahannya. Apakah relevan dengan perkembangannya kemudian solusi lain yang dikehendaki seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengaku sepakat dengan larangan dan sanksi terhadap perokok di area KTR. Meski demikian, menurutnya regulasi yang harus direvisi adalah Peraturan Bupati (Perbup) terkait KTR.
“Kalau Perda itu mengatur larangan dan batasan, sementara terkait iklan itu ada di Perbup. Sehingga, yang harus direvisi adalah Perbupnya karena berkaitan dengan penurunan PAD,” tegas Aris.