Bawaslu HST Nyatakan Paslon AMAN Bersih dari Pelanggaran, Penanganan Laporan Dihentikan

by
15 November 2024
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang digelar Bawaslu HST. (Foto : Dokumentasi Bawaslu HST / newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan pasangan calon (paslon) petahana, Aulia Oktafiandi – Mansyah Sabri tidak terbukti melakukan pelanggaran Pilkada 2024. Dengan demikian, pemeriksaan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon dengan slogan AMAN itu resmi dihentikan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keputusan ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu HST, Hairul, melalui siaran pers yang diunggah pada website resmi Bawaslu HST, https://hulusungaitengah.bawaslu.go.id, Jumat (15/11/2024). Pihaknya juga telah menyebarluaskan keputusan ini melalui media sosial dan papan pengumuman di depan Kantor Bawaslu HST agar bisa diketahui masyarakat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Paslon AMAN dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu HST. Karenanya, laporan atas kasus ini sudah tidak bisa kami tindaklanjuti lagi,” katanya.

~ Advertisements ~

Hairul menguraikan, Bawaslu HST telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Paslon AMAN. Selain itu, Bawaslu juga meminta keterangan para ahli. Proses klarifikasi dilakukan dalam kurun waktu tiga hari dan bisa diperpanjang dua hari.

~ Advertisements ~

“Total ada 31 orang yang kami mintai keterangan dalam proses klarifikasi,” ucapnya.

Setelah tahapan klarifikasi selesai, Bawaslu HST menyusun kajian dan analisis secara mendalam. Hal ini untuk melihat apakah unsur dugaan pelanggaran yang dilaporkan terpenuhi. Hasilnya diputuskan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon AMAN tidak terbukti.

Atas keputusan ini, Hairul mengimbau agar semua pihak menerima dan menghargai proses penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Seluruh tahapan dipastikan sudah sesuai aturan.

Dijelaskannya, Bawaslu bertindak berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 20202 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Bawaslu sudah menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas. Mari kita jaga Pilkada HTS 2024 agar tetap damai dan kondusif. Kami minta semua pihak untuk tidak menyebarkan hoax daan menggiring opini atas penanganan kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Paslon AMAN sebelumnya dilaporkan masyarakat pada 5 November 2024. Paslon ini diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

Dugaan pelanggaran ini sempat membuat Paslon AMAN dibayang-bayangi ancaman hukuman berupa pembatalan sebagai paslon peserta Pilkada HST 2024.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog