Panwascam Batang Alai Selatan Temukan Banyak APK Rusak dan Langgar Aturan Pemasangan

17 November 2024
Monitoring Jajaran Panwascam Batang Alas Selatan melaksanakan monitoring serta inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Batang Alai Selatan (Foto : doc.panwascam.batang.alai.selatan / newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Batang Alai Selatan menggelar monitoring dan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kecamatan tersebut pada Jumat (15/11/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi APK yang rusak maupun dipasang di lokasi yang melanggar aturan, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Panwascam Batang Alai Selatan, Radiyat Mahlupi, mengungkapkan bahwa sejumlah APK ditemukan dalam kondisi rusak, seperti roboh, sobek, atau lepas dari tiang penyangganya.

~ Advertisements ~

Tak hanya itu, banyak APK dipasang di tempat yang dilarang, seperti tiang listrik, traffic light, hingga fasilitas publik lainnya.

~ Advertisements ~

“Fasilitas publik seperti tiang listrik, gardu desa, dan traffic light tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK. Namun, kami masih menemukan banyak pelanggaran seperti ini,” ujar Radiyat, Sabtu (16/11/2024).

PIC Pengawasan Kampanye, Khairun Shubhi, merinci sejumlah desa yang menjadi lokasi pelanggaran pemasangan APK.

Di antaranya:

  • Desa Mahela: 9 APK di tiang listrik dan patok batas RT.
  • Desa Labuhan: 3 APK di gardu.
  • Desa Wawai Gardu: 1 APK di tiang listrik.
  • Desa Birayang Timur: 19 APK di tiang listrik.
  • Kelurahan Birayang: 20 APK di pasar, pepohonan, dan traffic light.
  • Desa Kias: 9 APK di tiang listrik dan gardu.
  • Desa Lunjuk: 1 APK di gardu.
  • Desa Tanah Habang: 2 APK di gardu.

Menurut Radiyat, laporan tentang pelanggaran ini sudah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Bahkan, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Hulu Sungai Tengah pada 24 Oktober 2024 dan meminta bantuan penertiban kepada Satpol PP dan Damkar pada 8 November 2024. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak terkait.

“Kami melakukan monitoring karena belum ada tindak lanjut. Hanya di Desa Banua Rantau yang sudah ada perbaikan, di mana spanduk yang sebelumnya dipasang di rumah anggota PPS kini sudah dipindahkan,” jelas Norliani, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Batang Alai Selatan.

Panwascam berharap partai politik atau tim kampanye segera menertibkan APK yang melanggar aturan.

“Ruang publik tidak boleh menjadi hutan APK akibat pemasangan sembarangan. Kami ingin memastikan Pilkada di Hulu Sungai Tengah berjalan lancar, jujur, dan adil,” pungkas Radiyat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog