NEWSWAY.ID – Noor Lianto alias Anto, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 dinyatakan bersalah.


Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto tadi siang (6/8).



Menurut Nala, terdakwa Anto diputuskan majelis hakim, terbukti bersalah dan di pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Noor Lianto alias Anto terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 saat sidang lanjutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (3/8).

Isi pasal tersebut berbunyi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terdakwa tambah Nala, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.191 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Uang titipan seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus rupiah dirampas untuk negara,” paparnya.
Dengan putusan tersebut lanjut Nala, selain terdakwa tetap ditahan dan membayar uang pengganti, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terangnya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa ucap Nala, perbuatan Anto bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di depan persidangan. Serta mempunyai tanggungan keluarga,” cetusnya.