NEWSWAY.ID – Di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, JPU Kejari Banjarbaru, Fachri Dohan, menuntut terdakwa EJ pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.


Terdakwa EJ, ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, di sidang atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.



“Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” terang Nala.

Terdakwa ucap Nala, turut dibebankan sejumlah uang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

Terdakwa EJ diketahui berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) di sebuah Sekolah Dasar (SD), didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak, sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Terdakwa Pencabulan Tiarap, Korban di Suruh Berdiri
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.